Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional [RPJPN] Tahun 2025-2045.
Undang-undang ini bertujuan untuk menjadi pedoman pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan, dengan visi untuk mencapai Indonesia Emas 2045
.
Undang – undang ini mencakup beberapa aspek penting, seperti :
- Pengertian dan Kerangka RPJPN : Mendefinisikan RPJPN dan menyusun kerangka kerja untuk pembangunan nasional.
- Tujuan : Membentuk pedoman pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif
- Pelaksanaan : Mengatur mekanisme pelaksanaan RPJPN, termasuk peran berbagai pihak terkait.
- Pengendalian dan Evaluasi : Menetapkan metode pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPN.
- Peninjauan dan Penyesuaian : Menyediakan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJPN sesuai perkembangan yang ada.