Pada tanggal
31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok
pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
- penguatan pengawasan Sistem Merit;
- penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);
- kesejahteraan PNS dan PPPK;
- penataan tenaga honorer; dan
- digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
- Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
- Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
DOWNLOAD PDF :
Undang-Undang No 20 Tahun 2023