📝 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
01 Oktober 2025 Peraturan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para abdi negara. Intinya, BKN ingin memberikan penghargaan yang lebih cepat dan relevan kepada PNS yang berprestasi dan memiliki dedikasi tinggi.
...Selengkapnya