Ringkasan
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2025 merevisi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, walikota, dan wakilnya. Revisi ini diperlukan karena hasil Pemilu 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Poin Penting: Presiden Berhak Melantik Serentak: Presiden dapat...
Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
- Latar Belakang: Penyesuaian jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan wakilnya terkait hasil pemilihan serentak tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Perubahan Pasal: Beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 diubah, termasuk penambahan Pasal 6A yang memungkinkan Presiden melantik gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya secara serentak di ibu kota negara.
- Sumpah/Janji Jabatan: Ketentuan mengenai pengucapan sumpah/janji jabatan diatur, termasuk frasa awal yang berbeda sesuai agama yang dianut.
- Pelantikan: Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025, dengan pengecualian jika terdapat sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
- Ketentuan Khusus Aceh: Pelantikan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota di Aceh dilakukan dengan ketentuan khusus yang melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Syar'iyah Aceh.
- Tanggal Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Februari 2025.