Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 merupakan amandemen atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Tujuan utama dari amandemen ini adalah untuk menyesuaikan mekanisme pengalokasian lahan bagi kegiatan pertambangan, khususnya mengarahkan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Amandemen ini juga mengatur mekanisme penawaran IUPK secara prioritas kepada organisasi keagamaan dan menetapkan kewajiban bagi penerima IUPK untuk memanfaatkan hasil usaha untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
Singkatnya, amandemen ini menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan dan menyertakan mekanisme baru dalam pengalokasian lahan untuk kegiatan pertambangan