Peraturan Presiden RI Dokumen Resmi & Sah Dilihat 567 kali

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Jenis Jabatan Yang Dapat diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Tanggal Terbit: 01 Januari 2021 Penerbit: PPID Pelaksana Dishub Kukar Tahun: 2021
Pratinjau Dokumen Unduh Berkas PDF
Abstrak / Ringkasan Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Jenis Jabatan Yang Dapat diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Batang Tubuh & Ketentuan Regulasi
  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. • Dasar hukum peraturan presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  2. Dalam peraturan presiden (perpres) ini diatur mengenai antara lain jabatan yang dapat di isi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu. Kriteria-kriteria PPPK yang dapat menduduki jabatan diatur dalam perpres ini. JPT Utama dan JPT madya tertentu yang dapat di isi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkas Lampiran & Dokumen Asli (PDF)

Salinan Resmi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Jenis Jabatan Yang Dapat diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Server Arsip Digital PPID Pelaksana Dishub Kukar

Pratinjau Dokumen Naskah Asli (PDF)

Pratinjau naskah regulasi resmi PPID Pelaksana Dishub Kukar. Jika naskah tidak tampil sempurna di peramban Anda, silakan klik tombol Buka Layar Penuh atau Unduh PDF di atas.