Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
- Latar Belakang: Penyesuaian jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan wakilnya terkait hasil pemilihan serentak tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Perubahan Pasal: Beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 diubah, termasuk penambahan Pasal 6A yang memungkinkan Presiden melantik gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya secara serentak di ibu kota negara.
- Sumpah/Janji Jabatan: Ketentuan mengenai pengucapan sumpah/janji jabatan diatur, termasuk frasa awal yang berbeda sesuai agama yang dianut.
- Pelantikan: Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025, dengan pengecualian jika terdapat sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
- Ketentuan Khusus Aceh: Pelantikan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota di Aceh dilakukan dengan ketentuan khusus yang melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Syar'iyah Aceh.
- Tanggal Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Februari 2025.