📝 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
📝 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
29 Februari 2012 Peraturan Kapolri
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan terbebasnya setiap orang,
barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau
rasa takut dalam
berlalu lintas.
...Selengkapnya