17 Agustus 1945 Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPPU]
Untuk
mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
...Selengkapnya