Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah merupakan regulasi pedoman teknis yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157.Peraturan ini menetapkan tata kelola baku pelayanan informasi publik di tingkat pemerintah daerah, memperjelas pembagian kewenangan antara PPID Utama (Diskominfo) dan PPID Pelaksana (Organisasi Perangkat Daerah teknis seperti Dinas Perhubungan), pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), pengujian konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan, tata cara penanganan permohonan dan keberatan informasi, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan kinerja tahunan kepada Kepala Daerah.
...Selengkapnya