Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan payung hukum tertinggi yang menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.Undang-undang ini mewajibkan seluruh Badan Publik (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi nonpemerintah yang menggunakan APBN/APBD/bantuan masyarakat) untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP), mengumumkan informasi secara berkala, serta melakukan pengujian konsekuensi ketat atas informasi yang berpotensi dikecualikan.
...Selengkapnya