Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas
dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan
undang-undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan
Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem
transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan
wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara; bahwa pelayaran yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem
transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola
distribusi nasional yang mantap dan dinamis; bahwa perkembangan lingkungan
strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta
dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara,
dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan
nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini ...
...Selengkapnya