Standar Pelayanan Publik
- Beranda
- Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Publik
Maklumat & 14 Komponen Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Disusun secara sistematis demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
14 Komponen Standar Pelayanan
Penyusunan standar pelayanan pada seluruh unit kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara didasarkan pada tata perundang-undangan nasional terbaru yang berlaku:
- Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah RI No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
- Permenpan RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik (14 Komponen Wajib)
I. Service Delivery
- 1 Persyaratan Pelayanan
- 2 Sistem, Mekanisme & Prosedur
- 3 Jangka Waktu Penyelesaian
- 4 Biaya / Tarif Pelayanan
- 5 Produk Spesifikasi Pelayanan
- 6 Penanganan Pengaduan & Saran
II. Manufacturing
- 7 Dasar Hukum Penyelenggaraan
- 8 Sarana, Prasarana & Fasilitas
- 9 Kompetensi Pelaksana
- 10 Pengawasan Internal
- 11 Jumlah Pelaksana Tugas
- 12 Jaminan Pelayanan Prima
- 13 Jaminan Keamanan & Keselamatan
- 14 Evaluasi Kinerja Berkala
Daftar Layanan Publik
Uji Berkala Kendaraan Bermotor Wajib Uji
UPT. Pengujian Kendaraan BermotorStandar pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan berlalu lintas jalan raya.
- KTP Pemilik Kendaraan / Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan (Fotokopi)
- STNK Kendaraan yang masih aktif (Asli & Fotokopi)
- Buku Uji / KIR lama yang masih berlaku (khusus Uji Berkala)
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe / SRUT (khusus Uji Pertama kali)
- Surat Rekomendasi Numpang Uji / Mutasi dari Dinas Perhubungan Asal (khusus Numpang Uji & Mutasi Uji)
- Pendaftaran & verifikasi kelengkapan dokumen administrasi di loket pendaftaran.
- Pemberian Surat Perintah Pengujian tanpa adanya biaya retribusi (Bebas Biaya / Gratis).
- Pemeriksaan fisik awal (visual) kendaraan bermotor meliputi lampu-lampu, wiper, kondisi ban, dan perlengkapan keselamatan.
- Pengujian mekanis di lorong uji menggunakan alat uji terkalibrasi (Uji Emisi, Brake Tester, Headlight Tester, Side Slip Tester, & Play Detector).
- Pengesahan hasil uji oleh penguji bersertifikat serta pencetakan bukti lulus uji.
- Penyerahan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) kepada pemilik kendaraan.
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA (Rp 0,-)
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024, retribusi pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) resmi DIHAPUS / BEBAS BIAYA untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
- Smart Card (Kartu Uji Elektronik) berkapasitas chip memori internal
- Sertifikat Hasil Uji Berkala
- Stiker Hologram ber-QR Code untuk ditempel pada kaca depan kendaraan
- Pengaduan Online:
https://dishub.kukarkab.go.id/wbs/ - Hotline WhatsApp Pengaduan PPID Pelaksana: 081253451690
- Aduan langsung ke Petugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023
- Gedung Uji representatif dengan lorong uji (drive-thru)
- Alat Uji Mekanis Lengkap: Side Slip Tester, Brake Tester, Headlight Tester, Gas Analyzer & Smoke Meter, Sound Level Meter, Axle Play Detector
- Ruang Tunggu ber-AC yang nyaman dilengkapi dispenser, TV informasi, dan charger corner
- Fasilitas Difabel (Ram & Toilet Khusus)
- Musholla, Toilet Bersih, & Tempat Parkir Luas
- 5 Orang Penguji Teknis bersertifikasi
- 3 Orang Staf Administrasi (Loket Pendaftaran)
- 2 Orang Petugas Keamanan dan Ketertiban
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berkala bulanan
- Rapat evaluasi operasional bulanan
- Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan
Rekomendasi Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
Dinas PerhubunganPenyelenggaraan evaluasi dampak lalu lintas untuk pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur umum.
- Surat permohonan resmi dari pemrakarsa / pemilik bangunan
- Identitas lengkap pemohon (KTP / Paspor / Akta Pendirian Perusahaan)
- Sertifikat kepemilikan tanah atau bukti penguasaan lahan yang sah
- Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (Site Plan) yang telah divalidasi
- Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh Konsultan bersertifikasi kompetensi Andalalin
- Pemohon mengajukan berkas permohonan Andalalin di loket pelayanan teknis Dishub.
- Petugas melakukan verifikasi administrasi dan teknis kelengkapan dokumen.
- Penjadwalan dan pelaksanaan Sidang Pembahasan Dokumen Andalalin oleh Tim Evaluator Teknis Dishub bersama instansi terkait.
- Peninjauan dan validasi lapangan (survei traffic count dan kondisi simpang) oleh tim teknis.
- Perbaikan dokumen oleh konsultan (jika terdapat catatan rekomendasi perbaikan dari tim penilai).
- Penerbitan Surat Rekomendasi/Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang disahkan oleh Kepala Dinas.
*Biaya penyusunan dokumen diserahkan secara mandiri kepada pihak ketiga (Konsultan Penyusun) sesuai kesepakatan pemrakarsa.
- Pengaduan Online:
https://dishub.kukarkab.go.id/wbs/ - Hotline WhatsApp Pengaduan PPID Pelaksana: 081253451690
- Aduan langsung ke Petugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
- 5 Orang Tim Penilai Teknis (Evaluator)
- 2 Orang Staf Administrasi dan Pengarsipan
Pengawasan Perparkiran
Dinas PerhubunganStandar operasional penataan parkir tepi jalan umum, perizinan juru parkir, dan ketertiban area parkir daerah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kutai Kartanegara
- Pasfoto terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
- Surat pengantar atau rekomendasi dari pengelola wilayah / kelurahan setempat
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi aturan perparkiran daerah bermaterai
- Usulan lokasi parkir yang akan dikelola (denah sederhana)
Prosedur ini sesuai dengan SOP Pengawasan Perparkiran (SOP/DISHUB/PARKIR/003/2026):
- Calon juru parkir mengajukan berkas persyaratan. ⏱ 15 Menit
- Petugas memverifikasi kelayakan lokasi parkir. ⏱ 1 Hari
- Pelaksanaan pembinaan fisik, etika pelayanan, dan teknik pengaturan parkir. ⏱ 2 Hari
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penyerahan atribut. ⏱ 1 Hari
- Juru parkir bertugas memarkirkan kendaraan secara tertib. ⏱ Harian
- Petugas patroli melakukan pengawasan harian untuk penertiban. ⏱ Harian
Adapun tarif resmi parkir tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah adalah:
- Kendaraan Roda 2 (Motor): Rp 2.000,- / sekali parkir
- Kendaraan Roda 4 (Mobil): Rp 3.000,- / sekali parkir
- Kendaraan Roda 6 / Lebih (Truk/Bus): Rp 5.000,- / sekali parkir
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Juru Parkir resmi ber-hologram
- Rompi Parkir reflektif sebagai atribut resmi juru parkir
- Buku Karcis Parkir resmi berporporasi dinas
- Kondisi kelancaran lalu lintas di sekitar kantong parkir tepi jalan
- Laporan Patroli harian dari petugas pengawas
- Pengaduan Online:
https://dishub.kukarkab.go.id/wbs/ - Hotline WhatsApp Pengaduan PPID Pelaksana: 081253451690
- Aduan langsung ke Petugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Perparkiran
Pembekalan ini mencakup materi dasar mengenai kelancaran lalu lintas dan tata krama / etika dalam pelayanan publik.
Pelayanan Parkir di Area Terminal
seksi terminal angkutan jalanStandar operasional pelayanan parkir harian untuk roda dua dan roda empat di lingkungan terminal dinas.
- Kendaraan bermotor (roda dua / roda empat) dalam kondisi layak jalan
- Membayar retribusi parkir sesuai tarif yang berlaku
- Mematuhi peraturan dan tata tertib parkir di area terminal
- Pengemudi memasuki area terminal dan mengikuti rambu/arah parkir yang telah ditentukan.
- Petugas parkir memberikan karcis parkir masuk kepada pengemudi.
- Pengemudi memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan sesuai jenis kendaraan (roda dua / roda empat).
- Petugas parkir melakukan pencatatan nomor kendaraan dan jam masuk.
- Pengemudi menuju kendaraan dan menyiapkan karcis parkir masuk.
- Pengemudi membawa kendaraan menuju pintu keluar.
- Petugas parkir memeriksa karcis parkir dan mencocokkan data kendaraan.
- Pengemudi membayar retribusi parkir sesuai tarif yang berlaku.
- Petugas memberikan karcis tanda pembayaran keluar dan membuka portal/penghalang.
- Kendaraan meninggalkan area terminal.
- Kendaraan Roda 2 (Motor): Rp 2.000,- (sekali masuk)
- Kendaraan Roda 4 (Mobil): Rp 5.000,- (sekali masuk)
- Lahan parkir yang aman, tertib, dan tertata rapi
- Karcis parkir resmi Dinas Perhubungan
- Jaminan kenyamanan dan keamanan kendaraan selama berada di area terminal
- Pengaduan Online:
https://dishub.kukarkab.go.id/wbs/ - Hotline WhatsApp Pengaduan PPID Pelaksana: 081253451690
- Aduan langsung ke Petugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Parkir)
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Tarif Retribusi Parkir di Terminal
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Parkir Terminal Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara
Pemeliharaan Fasilitas Lampu Penerangan Jalan Umum
Dinas PerhubunganPenanganan kerusakan lampu penerangan jalan umum demi meningkatkan keselamatan berkendara di malam hari.
- Foto atau video kondisi lampu jalan yang rusak/padam
- Lokasi rinci kerusakan (alamat jalan, kelurahan, kecamatan, atau lampiran titik koordinat GPS)
- Nama, alamat, dan nomor kontak aktif pelapor untuk konfirmasi tindak lanjut
- Masyarakat mengirimkan laporan kerusakan LPJU melalui WhatsApp Pengaduan / Website resmi Dishub.
- Petugas Customer Service memverifikasi validitas laporan dan mencatat data ke dalam sistem antrean perbaikan.
- Jadwal inspeksi teknis diserahkan kepada tim perbaikan LPJU.
- Tim Teknis meluncur ke lokasi sasaran menggunakan armada mobil tangga hidrolik (Sky Lift).
- Melakukan perbaikan kelistrikan, penggantian komponen ballast/timer, atau pemasangan bohlam lampu LED yang baru.
- Konfirmasi penyelesaian pekerjaan kepada pelapor disertai foto kondisi LPJU yang telah menyala kembali.
- Pengaduan Online:
https://dishub.kukarkab.go.id/wbs/ - Hotline WhatsApp Pengaduan PPID Pelaksana: 081253451690
- Aduan langsung ke Petugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Penyediaan Alat Penerangan Jalan
Layanan Mobil Derek
Dinas PerhubunganStandar pelayanan penderekan kendaraan mogok, kecelakaan, atau penertiban kendaraan parkir liar.
- Laporan kejadian mogok / kecelakaan lalu lintas melalui Call Center resmi
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) & KTP pengemudi (jika evakuasi sukarela)
- Mengisi Surat Pernyataan kesiapan diderek (tanggung jawab pemohon)
- Laporan kedaruratan masuk melalui Call Center Dishub Kukar / laporan petugas di lapangan.
- Petugas piket operasional mendiagnosa lokasi dan tipe kendaraan yang mengalami kendala.
- Pengiriman armada mobil derek Dishub beserta personil menuju ke lokasi TKP.
- Pemasangan kaitan derek / sling pengunci pada bagian sasis kendaraan secara aman oleh petugas terlatih.
- Mengevakuasi kendaraan ke lokasi yang aman terdekat / ke bengkel rujukan yang ditunjuk.
*Derek jarak jauh atas permintaan pribadi pemohon dikenakan tarif resmi berdasarkan Peraturan Daerah.
- Pengaduan Online:
https://dishub.kukarkab.go.id/wbs/ - Hotline WhatsApp Pengaduan PPID Pelaksana: 081253451690
- Aduan langsung ke Petugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Tambat Kapal di Dermaga
Dinas PerhubunganStandar operasional penyandaran kapal barang, kapal penumpang, dan speedboat di dermaga daerah.
- Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar (Asli diperlihatkan)
- Formulir laporan kedatangan kapal yang telah diisi lengkap
- Manifest muatan barang / daftar penumpang kapal (Fotokopi)
- Identitas Nakhoda kapal (KTP / Buku Pelaut)
- Kapal mendekati area dermaga secara perlahan dan aman mengikuti panduan visual petugas dermaga.
- Petugas dermaga membantu penambatan tali kapal pada bollard dermaga (sandar aman).
- Nakhoda / perwakilan agen melapor ke kantor Pos Dermaga untuk penyerahan manifest dan kearsipan.
- Pembayaran biaya retribusi jasa tambat/sandar kapal di loket pembayaran dermaga resmi.
- Pemberian Surat Tanda Bukti Sandar Kapal oleh petugas syahbandar pembantu.
- Proses bongkar muat barang / naik turun penumpang dilakukan secara tertib.
- Fasilitas tambatan kapal sungai yang aman dan kokoh
- Surat Tanda Bukti Sandar/Tambat Kapal
- Fasilitas penunjang dermaga (ruang tunggu penumpang, tangga naik/turun)
- Pengaduan Online:
https://dishub.kukarkab.go.id/wbs/ - Hotline WhatsApp Pengaduan PPID Pelaksana: 081253451690
- Aduan langsung ke Petugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan/Dermaga
Perawatan Rutin Traffic Light
Dinas PerhubunganPelayanan perawatan rutin dan pemeliharaan lampu lalu lintas (traffic light) yang dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal.
- Surat pengaduan/permohonan perawatan dari masyarakat atau instansi terkait (jika ada)
- Laporan hasil pemantauan petugas lapangan
- Berita Acara Pengecekan Lapangan
- Data inventarisasi titik traffic light
- Formulir permintaan perbaikan/perawatan (jika diperlukan)
- Petugas menerima laporan atau menjadwalkan perawatan rutin berkala.
- Petugas melakukan koordinasi dengan bagian operasional untuk persiapan alat dan material.
- Petugas melakukan pengecekan kelengkapan alat keselamatan kerja (APK).
- Petugas menuju lokasi titik traffic light yang akan dirawat.
- Petugas melakukan pemasangan rambu peringatan sementara dan pengamanan lokasi.
- Petugas mematikan traffic light dan melakukan pengecekan menyeluruh:
- Pengecekan kondisi fisik tiang, box panel, dan baut pengikat
- Pengecekan sistem kelistrikan dan kabel penghubung
- Pengecekan lampu LED dan reflektor
- Pengecekan timer/controller
- Pengecekan sensor kendaraan (jika ada)
- Petugas melakukan pembersihan panel surya (jika menggunakan tenaga surya).
- Petugas melakukan penggantian komponen yang rusak atau aus.
- Petugas melakukan uji coba fungsi traffic light setelah perawatan.
- Petugas membersihkan area kerja dan membongkar rambu peringatan sementara.
- Petugas menyalakan kembali traffic light dan memastikan berfungsi normal.
- Petugas membuat laporan hasil perawatan.
*Seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Traffic light yang berfungsi secara optimal, aman, dan sinkron
- Laporan hasil perawatan rutin
- Berita Acara Pengecekan Lapangan
- Pengaduan Online:
https://dishub.kukarkab.go.id/wbs/ - Hotline WhatsApp Pengaduan PPID Pelaksana: 081253451690
- Aduan langsung ke Petugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Perawatan Traffic Light Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara
- 1 Tim Teknisi Lapangan (3 Personil)
- 2 Personil Operator Ruang Kendali ATCS (pemantauan real-time)
