Standar Pelayanan Publik

Regulasi Permenpan RB RI No. 15 Tahun 2014

Maklumat & 14 Komponen Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Disusun secara sistematis demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.

Landasan Hukum & Kebijakan Terbaru

14 Komponen Standar Pelayanan

Penyusunan standar pelayanan pada seluruh unit kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara didasarkan pada tata perundang-undangan nasional terbaru yang berlaku:

  • Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah RI No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
  • Permenpan RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik (14 Komponen Wajib)
6 Komponen Delivery
8 Komponen Manufacturing
I. Service Delivery
  • 1 Persyaratan Pelayanan
  • 2 Sistem, Mekanisme & Prosedur
  • 3 Jangka Waktu Penyelesaian
  • 4 Biaya / Tarif Pelayanan
  • 5 Produk Spesifikasi Pelayanan
  • 6 Penanganan Pengaduan & Saran
II. Manufacturing
  • 7 Dasar Hukum Penyelenggaraan
  • 8 Sarana, Prasarana & Fasilitas
  • 9 Kompetensi Pelaksana
  • 10 Pengawasan Internal
  • 11 Jumlah Pelaksana Tugas
  • 12 Jaminan Pelayanan Prima
  • 13 Jaminan Keamanan & Keselamatan
  • 14 Evaluasi Kinerja Berkala

Kontak

Alamat

Jl. Pesut Tenggarong Kutai Kartanegara

Email

dishubkabkukar@gmail.com

whatssapp

081253451690

Ilustrasi Layanan Dinas Perhubungan
Butuh Bantuan? Chat dengan AI Dishub Kukar

Dishub AI

Cepat & Otomatis
Hi! 👋 Saya asisten virtual Dishub Kukar.
Ada yang bisa saya bantu hari ini?
🕒 Jam Layanan
📍 Lokasi Kantor
📢 Cara Pengaduan
📝 Layanan SKM
×
App Logo
Install Aplikasi

Akses lebih cepat & hemat kuota.