Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) merupakan pedoman baku utama dan instrumen penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia.PERKI ini mengatur secara rinci struktur penetapan Daftar Informasi Publik (DIP), sistem registrasi permohonan informasi secara digital dan tatap muka, buku register permohonan dan keberatan, aksesibilitas sarana meja layanan fisik bagi penyandang disabilitas (ram kruk, kursi roda, jalur pemandu, JBI), pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan (format baku 6 kolom), serta penegakan sanksi internal.
...Selengkapnya