Poin-poin Kunci:
Objek Retribusi: Pemindahan dan penyimpanan kendaraan yang mogok atau kecelakaan di jalan.
Subjek Retribusi: Pemilik atau pengguna kendaraan yang dipindahkan/disimpan.
Golongan: Termasuk retribusi jasa usaha.
Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, jarak pemindahan, dan lama penyimpanan. Besaran tarif terperinci terdapat di lampiran.
Pembayaran: Diatur melalui SPORD, SKRD, dan SKRDKBT.
Sanksi: Denda administrasi 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran, dan kendaraan yang tidak diambil lebih dari 6 bulan dapat dilelang.
Kewenangan: Bupati dapat memberikan pengurangan atau keringanan retribusi.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Agustus 2013.
#derek #kendaraan #retribusi
...Selengkapnya