Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik merupakan hukum acara resmi yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 649.Peraturan ini mengatur tata kelola persidangan, tahapan mediasi tertutup (maksimal 14 hari kerja), pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, sidang ajudikasi non-litigasi yang terbuka untuk umum, pembuktian dokumen, hingga penerbitan putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat para pihak.
...Selengkapnya