Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2025 merevisi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, walikota, dan wakilnya. Revisi ini diperlukan karena hasil Pemilu 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Poin Penting:
Presiden Berhak Melantik Serentak: Presiden dapat melantik kepala daerah dan wakilnya secara serentak di Ibu Kota.Tanggal Pelantikan: Pelantikan serentak oleh Presiden direncanakan pada 20 Februari 2025, kecuali ada sengketa pemilu yang belum selesai di Mahkamah Konstitusi.Sumpah/Janji Jabatan: Terdapat penyesuaian lafal sumpah/janji jabatan sesuai agama yang dianut.Aceh: Ada ketentuan khusus untuk pelantikan di Aceh yang melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Syar'iyah.Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak 11 Februari 2025.
Tujuan Utama:
Menyesuaikan aturan pelantikan kepala daerah dengan hasil Pemilu 2024 dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
...Selengkapnya