Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas
Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Serta Derivatif Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 merupakan langkah
penting dalam pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital di Indonesia.
Dengan memindahkan kewenangan ke OJK dan BI, diharapkan sektor ini dapat
berkembang secara sehat, aman, dan memberikan manfaat bagi perekonomian
nasional. Kunci keberhasilan PP ini terletak pada efektivitas koordinasi antar
regulator, kemampuan OJK dan BI dalam mengadaptasi diri terhadap perkembangan
teknologi, dan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang baru.
...Selengkapnya