Izin Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum
PERSYARATAN
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Pas Foto pemohon ukuran 3 x 4 warna latar hijau sebanyak 3 lembar
- Denah lokasi wilayah parkir yang diajukan pemohon
- Foto terbaru lokasi wilayah parkir yang diajukan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Datang langsung ke loket pendaftaran izin parkir tepi jalan umum Dinas Perhubungan Kabupaten Kartanegara
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
- Setelah berkas persyaratan diterima maka petugas melakukan pengecekan kelapangan untuk menghitung potensi parkir agar dapat menentukan nilai retribusi/pajak yang dibayarkan
- Surat izin pengelolaan parkir tepi jalan umum dapat diterima oleh pemohon
WAKTU PENYELESAIAN
7 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Izin Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum
Pengaduan Layanan:
Wistleblowing Sistem [WBS] Dishub Kutai Kartanegara