Izin Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

PERSYARATAN

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Pas Foto pemohon ukuran 3 x 4 warna latar hijau sebanyak 3 lembar
  • Denah lokasi wilayah parkir yang diajukan pemohon
  • Foto terbaru lokasi wilayah parkir yang diajukan

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Datang langsung ke loket pendaftaran izin parkir tepi jalan umum Dinas Perhubungan Kabupaten Kartanegara
  • Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
  • Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
  • Setelah berkas persyaratan diterima maka petugas melakukan pengecekan kelapangan untuk menghitung potensi parkir agar dapat menentukan nilai retribusi/pajak yang dibayarkan
  • Surat izin pengelolaan parkir tepi jalan umum dapat diterima oleh pemohon

WAKTU PENYELESAIAN

7 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Izin Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

Pengaduan Layanan:

Wistleblowing Sistem [WBS] Dishub Kutai Kartanegara