Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja (Bidang / Bagian)
Uraian menyeluruh mengenai kedudukan, peran strategis, pembagian sub-satuan kerja, serta rincian tugas dan fungsi dari setiap unit kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Tugas Pokok & Kedudukan Induk Dinas Perhubungan
Dinas Daerah Tipe ATugas Pokok Dinas Perhubungan:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan memiliki 1 (satu) Sekretariat, 4 (empat) Bidang Teknis Operasional, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PKB), serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Berikut adalah gambaran umum, pembagian sub-unit, serta tugas dan fungsi dari masing-masing satuan kerja:
1. Sekretariat Dinas
Gambaran Umum: Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi umum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta pengelolaan aset di lingkungan Dinas Perhubungan, sekaligus menjalankan fungsi sentral pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
- Mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum Perangkat Daerah dan pengadaan barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah.
2. Bidang Lalu Lintas Jalan
Gambaran Umum: Bidang Lalu Lintas Jalan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, penataan kapasitas simpang dan ruas jalan, pengelolaan serta penetapan zonasi perparkiran tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), serta bimbingan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran serta analisis dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan bimbingan keselamatan lalu lintas jalan.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran, serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada lingkup urusan lalu lintas jalan.
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
- Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah serta penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
3. Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan
Gambaran Umum: Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, serta bimbingan teknis di bidang perizinan angkutan orang dan barang trayek kabupaten, manajemen pengelolaan terminal angkutan jalan (khususnya Terminal Penumpang Tipe C), pengembangan jaringan trayek transportasi massal, serta koordinasi kebandarudaraan dan penerbangan perintis.
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada lingkup angkutan dan penerbangan.
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
- Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan Terminal penumpang tipe C dan penyediaan angkutan umum bagi masyarakat.
4. Bidang Pelayaran
Gambaran Umum: Mengingat karakteristik geografis Kabupaten Kutai Kartanegara yang memiliki bentang perairan Sungai Mahakam dan wilayah pesisir yang luas, Bidang Pelayaran memegang peranan krusial dalam menyelenggarakan penetapan alur pelayaran sungai, danau, dan laut lokal, keselamatan operasional angkutan penyeberangan, perizinan kepelabuhanan pengumpan lokal, serta pengelolaan dermaga sungai dan pesisir.
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan pengumpan lokal.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada urusan pelayaran.
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
- Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha pelayaran lokal dan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
5. Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ
Gambaran Umum: Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan daerah (rambu, marka, lampu penerangan jalan umum/LPJU, pagar pengaman jalan/guardrail, warning light, APILL), serta menyelenggarakan patroli pengawasan operasional, audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan raya di seluruh ruas jalan kabupaten.
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan prasarana jalan, pemeliharaan LPJU, rambu/marka, dan pengawasan LLAJ.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada lingkup prasarana dan pengawasan.
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
- Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penyediaan perlengkapan jalan di jalan Daerah serta pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan raya.
6. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB)
Gambaran Umum: UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) merupakan satu-satunya unit pelaksana teknis operasional di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian kelaikan jalan kendaraan bermotor wajib uji (uji KIR) berbasis elektronik (Bukti Lulus Uji Elektronik / BLUE) untuk menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya.
- Pengujian teknis berkala kendaraan angkutan barang, angkutan orang, bus, truk, dan kereta gandengan/tempelan.
- Pemeriksaan sistem rem, lampu, emisi gas buang, suspensi, kemudi, speedometer, dan dimensi kendaraan.
- Penerbitan kartu pintar Bukti Lulus Uji Elektronik (Smart Card BLUE), sertifikat uji, dan stiker RFID terintegrasi nasional Kementerian Perhubungan.
7. Kelompok Jabatan Fungsional & Jabatan Pelaksana
Gambaran Umum: Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok keahlian dan keterampilan (seperti Penguji Kendaraan Bermotor, Analis Kebijakan Transportasi, Pengawas Keselamatan Darat/Perairan, Pranata Komputer, Arsiparis, dan Pranata Humas) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas maupun Kepala Bidang sesuai dengan bidang keahliannya.
Landasan Hukum & Bagan SOTK Lengkap
Seluruh pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan bagan hierarki pada halaman ini mengacu seutuhnya pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Klasifikasi Dinas Daerah Tipe A).
Scan QR untuk Informasi PPID