PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran
Teks:
Bukti Dukung Monev KIP • Profil Badan Publik
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja (Bidang / Bagian)

Uraian menyeluruh mengenai kedudukan, peran strategis, pembagian sub-satuan kerja, serta rincian tugas dan fungsi dari setiap unit kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.

Klasifikasi Dinas Tipe A Perbup No. 60 Tahun 2023 Bukti Dukung Sah Monev KIP

Tugas Pokok & Kedudukan Induk Dinas Perhubungan

Dinas Daerah Tipe A

Tugas Pokok Dinas Perhubungan:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan memiliki 1 (satu) Sekretariat, 4 (empat) Bidang Teknis Operasional, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PKB), serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Berikut adalah gambaran umum, pembagian sub-unit, serta tugas dan fungsi dari masing-masing satuan kerja:

1. Sekretariat Dinas

Unsur Pembantu Pimpinan • Eselon III.a (Ketua PPID Pelaksana)
Pelayanan & Administrasi

Gambaran Umum: Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi umum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta pengelolaan aset di lingkungan Dinas Perhubungan, sekaligus menjalankan fungsi sentral pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Sub-Satuan Kerja di Bawah Sekretariat:
Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Subbagian Penyusunan Program Subbagian Keuangan dan Aset
Fungsi Utama Sekretariat:
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
  • Mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum Perangkat Daerah dan pengadaan barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah.

2. Bidang Lalu Lintas Jalan

Unsur Pelaksana Teknis • Eselon III.b
Rekayasa & Perparkiran

Gambaran Umum: Bidang Lalu Lintas Jalan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, penataan kapasitas simpang dan ruas jalan, pengelolaan serta penetapan zonasi perparkiran tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), serta bimbingan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sub-Satuan Kerja di Bawah Bidang Lalu Lintas Jalan:
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Seksi Pengelolaan Perparkiran
Fungsi Utama Bidang Lalu Lintas Jalan:
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran serta analisis dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan bimbingan keselamatan lalu lintas jalan.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran, serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada lingkup urusan lalu lintas jalan.
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, pengelolaan Perparkiran serta analisis dampak Lalu Lintas dan bimbingan keselamatan.
  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah serta penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.

3. Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan

Unsur Pelaksana Teknis • Eselon III.b
Angkutan Umum & Terminal

Gambaran Umum: Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, serta bimbingan teknis di bidang perizinan angkutan orang dan barang trayek kabupaten, manajemen pengelolaan terminal angkutan jalan (khususnya Terminal Penumpang Tipe C), pengembangan jaringan trayek transportasi massal, serta koordinasi kebandarudaraan dan penerbangan perintis.

Sub-Satuan Kerja di Bawah Bidang Angkutan Darat & Penerbangan:
Seksi Angkutan Jalan dan Penerbangan Seksi Terminal Angkutan Jalan
Fungsi Utama Bidang Angkutan Darat dan Penerbangan:
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada lingkup angkutan dan penerbangan.
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan angkutan jalan dan penerbangan, Terminal angkutan jalan, serta pengembangan jaringan angkutan jalan.
  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan Terminal penumpang tipe C dan penyediaan angkutan umum bagi masyarakat.

4. Bidang Pelayaran

Unsur Pelaksana Teknis • Eselon III.b
Angkutan Perairan & Pelabuhan

Gambaran Umum: Mengingat karakteristik geografis Kabupaten Kutai Kartanegara yang memiliki bentang perairan Sungai Mahakam dan wilayah pesisir yang luas, Bidang Pelayaran memegang peranan krusial dalam menyelenggarakan penetapan alur pelayaran sungai, danau, dan laut lokal, keselamatan operasional angkutan penyeberangan, perizinan kepelabuhanan pengumpan lokal, serta pengelolaan dermaga sungai dan pesisir.

Sub-Satuan Kerja di Bawah Bidang Pelayaran:
Seksi Angkutan Pelayaran Seksi Pelabuhan
Fungsi Utama Bidang Pelayaran:
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan pengumpan lokal.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada urusan pelayaran.
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan angkutan pelayaran, penetapan dan pengawasan Lalu Lintas pelayaran serta Pelabuhan.
  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha pelayaran lokal dan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.

5. Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ

Unsur Pelaksana Teknis • Eselon III.b
Sarpras & Penegakan Hukum

Gambaran Umum: Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan daerah (rambu, marka, lampu penerangan jalan umum/LPJU, pagar pengaman jalan/guardrail, warning light, APILL), serta menyelenggarakan patroli pengawasan operasional, audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan raya di seluruh ruas jalan kabupaten.

Sub-Satuan Kerja di Bawah Bidang Prasarana & Pengawasan LLAJ:
Seksi Prasarana Jalan Seksi Pengawasan LLAJ
Fungsi Utama Bidang Prasarana dan Pengawasan LLAJ:
  • Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan prasarana jalan, pemeliharaan LPJU, rambu/marka, dan pengawasan LLAJ.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada lingkup prasarana dan pengawasan.
  • Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan prasarana jalan dan pengawasan LLAJ.
  • Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk penyediaan perlengkapan jalan di jalan Daerah serta pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan raya.

6. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB)

Unit Pelaksana Teknis Daerah Dishub Kukar
Layanan Uji Berkala (KIR/BLUE)

Gambaran Umum: UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) merupakan satu-satunya unit pelaksana teknis operasional di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian kelaikan jalan kendaraan bermotor wajib uji (uji KIR) berbasis elektronik (Bukti Lulus Uji Elektronik / BLUE) untuk menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya.

Ruang Lingkup Layanan UPT PKB:
  • Pengujian teknis berkala kendaraan angkutan barang, angkutan orang, bus, truk, dan kereta gandengan/tempelan.
  • Pemeriksaan sistem rem, lampu, emisi gas buang, suspensi, kemudi, speedometer, dan dimensi kendaraan.
  • Penerbitan kartu pintar Bukti Lulus Uji Elektronik (Smart Card BLUE), sertifikat uji, dan stiker RFID terintegrasi nasional Kementerian Perhubungan.

7. Kelompok Jabatan Fungsional & Jabatan Pelaksana

Keahlian dan Keterampilan Teknis Profesional
Fungsional Tertentu

Gambaran Umum: Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok keahlian dan keterampilan (seperti Penguji Kendaraan Bermotor, Analis Kebijakan Transportasi, Pengawas Keselamatan Darat/Perairan, Pranata Komputer, Arsiparis, dan Pranata Humas) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas maupun Kepala Bidang sesuai dengan bidang keahliannya.

Landasan Hukum & Bagan SOTK Lengkap

Lihat Bagan Vektor SOTK

Seluruh pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan bagan hierarki pada halaman ini mengacu seutuhnya pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Klasifikasi Dinas Daerah Tipe A).

Tersedia pratinjau interaktif pada portal E-PPID Dinas Perhubungan. Buka Pratinjau Naskah PDF Perbup 60/2023
Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas