STANDAR PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
JENIS - JENIS PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pertama
- Uji Berkala Kendaraan Bermotor Lanjutan
- Numpang Uji Kendaraan Bermotor Masuk
- Numpang Uji Kendaraan Bermotor Keluar
- Mutasi Masuk
- Mutasi Keluar
- Penggantian Tanda Bukti Lulus Uji
PERSYARATAN ADMINISTRASI YANG HARUS DILENGKAPI ;
Pengujian Berkala Yang Pertama :
- Mengisi formulir permohonan uji;
- Memiliki bukti pembayaran biaya/retribusi uji berkala;
- Melampirkan fotocopy sertifikat registrasi uji type;
- Melampirkan fotocopy identitas pemilik kendaraan;
- Melampirkan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- Membawa kendaraan yang akan diuji ke unit pengujian kendaraan bermotor;
- Kendaraan dalam keadaan bersih.
Perpanjangan Uji Berkala :
- Mengisi formulir permohonan uji;
- Memiliki bukti pembayaran biaya/retribusi uji berkala;
- Memiliki tanda bukti lulus uji (apabila bukti lulus uji hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat);
- Melampirkan fotocopy identitas pemilik kendaraan;
- Membawa kendaraan yang akan diuji ke unit pengujian kendaraan bermotor;
- Kendaraan dalam keadaan bersih.
Tarif Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2013, Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Tempat Pelayanan :
UPT.PKB Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara, Jalan Pesut Nomor 130 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Waktu Pelayanan :
Hari Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.00 Wita.
Hari Jum'at : 08.00 s/d 10.00 Wita,
PERUBAHAN TERBARU TERKAIT PELAYANAN PADA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR :
TERHITUNG 23 NOPEMBER 2020 UPT. PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KUTAI KARTANEGARA MENERAPKAN SISTEM DIGITALISASI SMART CARD.
Penelusuran Terkait :
Survei Online Indeks Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara
Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor UPT.PKB Kutai Kartanegara