Ruang Lingkup Kegiatan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
Urusan Pemerintahan & Kewenangan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
Ruang lingkup kegiatan mencakup perumusan kebijakan teknis, pengaturan sirkulasi dan rekayasa transportasi, pengawasan operasional, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur transportasi darat, perairan pedalaman/pelayaran sungai dan danau, pengelolaan perparkiran, fasilitas terminal, hingga keselamatan lalu lintas jalan di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ruang Lingkup Menurut Bidang Tugas
Sekretariat
Pelayanan & Administrasi- Penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA/DPA)
- Pengelolaan keuangan, penatausahaan aset & Barang Milik Daerah
- Administrasi kepegawaian & peningkatan kapasitas aparatur
- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, SOP & Pelayanan PPID
Lalu Lintas Jalan
Manajemen & Perparkiran- Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten
- Manajemen & rekayasa lalu lintas jaringan jalan daerah
- Persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
- Pengelolaan, penataan & izin fasilitas perparkiran
Angkutan Darat & Penerbangan
Trayek, Terminal & Angkutan- Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C di wilayah Kukar
- Penetapan rencana jaringan trayek perkotaan & pedesaan
- Izin operasional angkutan orang/taksi & penetapan tarif ekonomi
- Fasilitasi penerbitan izin pendaratan helikopter/helipad
Pelayaran
Sungai, Danau & Penyeberangan- Izin usaha & operasional angkutan sungai, danau dan penyeberangan
- Pembangunan, operasional & izin pelabuhan sungai dan danau
- Penetapan tarif angkutan penyeberangan lintas lokal
- Rencana Induk & DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal
Prasarana & Pengawasan LLAJ
Fasilitas Jalan & Penertiban- Pengadaan, pemasangan & pemeliharaan perlengkapan jalan (rambu, LPJU, marka)
- Pelaksanaan audit & inspeksi keselamatan LLAJ di jalan daerah
- Pengawasan & pemantauan kelaikan teknis kendaraan bermotor
- Penertiban dan pemindahan kendaraan bermotor pelanggar aturan
Ruang Lingkup Program Strategis
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Mencakup administrasi keuangan, kepegawaian, tata kelola barang milik daerah, pemeliharaan kantor dan operasional kedinasan.
Program Penyelenggaraan LLAJ
Penyediaan rambu, marka jalan, traffic light (APILL), pagar pengaman jalan (guardrail) dan penataan fasilitas keselamatan transportasi.
Program Pengelolaan Pelayaran Sungai & Danau
Pemeliharaan dermaga sungai, keselamatan angkutan penyeberangan tradisional dan fasilitas tambat perahu masyarakat.
Program Pengendalian & Pengawasan Transportasi
Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (KIR), razia terpadu kelaikan kendaraan dan sosialisasi keselamatan lalu lintas.
Scan QR untuk Informasi PPID