Kewajiban Menggunakan Safety Belt Saat berkendara

Kewajiban Menggunakan Safety Belt Saat Mengemudikan Kendaraan atau Mengemudi

Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas: sabuk keselamatan; ban cadangan; segitiga pengaman; dongkrak; pembuka

selengkapnya