Penghentian Sementara Layanan Uji KIR pada Tanggal 14-18 Januari 2026

 Penghentian Sementara Layanan Uji KIR pada Tanggal 14-18 Januari 2026

Salam hormat kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya para pemilik kendaraan bermotor wajib uji.

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/3/17/DJPD/2026 tanggal 12 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Perawatan Sistem, kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara menginformasikan bahwa:

Pada tanggal 14 sampai dengan 18 Januari 2026, layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara tidak akan beroperasi.

Hal ini dilakukan karena adanya penghentian sementara (shutdown) sistem bukti lulus uji berkala secara nasional, dalam rangka pemeliharaan dan optimalisasi infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kami memohon kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib uji untuk menyesuaikan jadwal pengujian kendaraannya agar tidak terganggu selama periode tersebut.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kerja sama Bapak /Ibu / Saudara sekalian..

Dokumen Pengumuman

Sumber: Dokumen Resmi Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara