Dishub Kutai Kartanegara Informasikan Jadwal Tutup Pelayanan Uji Kir pada Libur Nasional Agustus 2026
TENGGARONG – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menginformasikan penyesuaian jadwal pelayanan uji kir kendaraan pada bulan Agustus 2026. Pelayanan pengujian kendaraan akan ditutup sementara mengikuti jadwal Hari Libur Nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-39/ORG.SETDAKAB/100.3.4/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
"Berdasarkan surat edaran tersebut, kami informasikan bahwa UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara dinyatakan TUTUP atau tidak melakukan pelayanan pengujian pada tanggal-tanggal libur nasional di bulan Agustus," ujar Kepala Dinas Perhubungan dalam keterangan resminya, Senin (3/8).
Adapun rincian tanggal penutupan pelayanan uji kir pada bulan Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
- Senin, 17 Agustus 2026 (Hari Proklamasi Kemerdekaan RI)
- Selasa, 25 Agustus 2026 (Maulid Nabi Muhammad S.A.W)
Menanggapi jadwal libur tersebut, Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib uji di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat mengantisipasi dan menyesuaikan jadwal pengujian kendaraan.
Masyarakat dihimbau untuk merencanakan jadwal uji kir di luar tanggal libur nasional tersebut. Hal ini bertujuan agar masa berlaku Surat Tanda Tanda Lulus Uji (STTU) kendaraan dapat tetap terjaga, tidak kedaluwarsa, serta mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Dan untuk pelayanan uji kir akan kembali beroperasi secara normal pada hari dan jam kerja biasa setelah tanggal-tanggal libur nasional tersebut.