Pengemudi Harus Mendahulukan Kendaraan Lain Yang Datang Dari Arah Kanan
Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan , Pasal 113 Ayat 2.
Pada persimpangan yang berbentuk bundaran, pengemudi harus mendahulukan kendaraan lain yang datang dari arah kanan, yang mana hal tersebut merupakan ketentuan berlalu lintas yang diberlakukan pada persimpangan, dengan atau tanpa lampu lalu lintas .
Ilustrasi arus lalu lintas pada persimpangan yang berbentuk bundaran
Dengan kondisi jalan raya yang semakin ramai, dikarenakan banyaknya percabangan atau persimpangan jalan yang harus dilalui, maka hal ini dapat bisa mengakibatkan kejadian kecelakaan karena diakibatkan belum banyaknya pengguna jalan yang mengetahui peraturan serta ketentuan apa yang harus dilakukan pada saat menemukan persimpangan jalan .
- Pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah WAJIB mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang. Serta memberikan lampu isyarat [Sein].
- Pengemudi yang akan berpindah lajur juga WAJIB mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang. Serta memberikan lampu isyarat [sein].
- Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi lampu lalu lintas, Pengemudi DILARANG langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu.
- Pada persimpangan sebidang, pengemudi WAJIB memberikan hak utama kepada :
- Kendaraan yang datang dari arah depan atau arah cabang persimpangan yang lain.
- Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 [empat] atau lebih.
- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 [tiga].
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 [tiga].
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran , pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
#Utamakan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas