Perubahan Jam Kerja Pemkab Kutai Kartanegara
Surat Edaran tertanggal 3 Oktober 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Edi Damansyah itu, berisi perubahan terhadap Jam Kerja di lingkungan Pemkab Kukar menjadi 42.5 jam per pekan.
Adapun ketentuan jam kerja terbaru, yaitu
- Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja Senin – Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai 16.30 Wita, istirahat pukul 12.00 Wita s.d. 12.45 Wita.
- Pada Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita – 16.30 Wita, istirahat pukul 11.30 Wita – 13.00 Wita
Bagi perangkat daerah dan atau yang memiliki organisasi bersifat khusus / unit pelayanan teknis yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan 6 [enam] hari kerja agar dapat menyesuaikan dengan perubahan ini

