UPT PKB akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah

UPT PKB akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Dinas Perhubungan [DISHUB] Kutai Kartanegara [Kukar] bakal berubah status dari Unit Pelaksana Teknis [UPT] Menjadi Badan Layanan Umum Daerah [BLUD].

Badan Layanan Umum [BLUD] Pengujian Kendaraan Bermotor ini merupakan terobosan baru yang bakal dihadirkan oleh Dishub Kukar. Bila pelayanan ini terealisasi, maka akan menjadi yang pertama di Kalimantan Timur (Kaltim), dan Indonesia khususnya.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan, inovasi ini telah memiliki Surat Keputusan [SK] dari Bupati Kukar Edi Damansyah tentang pembentukan BLUD PKB yang telah terbit pada 21 Juli 2022.

Pelayanannya yang dikemas dalam bentuk BLUD ini tidak hanya menyediakan satu-satunya pelayanan Pengjusn Kendaraan Bermotor [PKB] di Kukar, namun juga akan dilengkapi sejumlah usaha. , BLUD PKB ini bukan yang pertama di Kalimantan Timur, tapi pertama di Indonesia, dan untuk pelaksanaan / mulainya layanan tinggal menunggu Peraturan Bupati Kutai Kartanegara