UPT. PKB Tidak Melakukan Pelayanan Selama Libur Nasional & Cuti Bersama Maret-April

PENGUMUMAN 

 

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-5934/ORG/065.11/12/2024 Tanggal 10 Desember 2024 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan ini diberitahukan kepada Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, bahwa berdasarkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada bulan Maret s/d April Tahun 2025, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara TUTUP / Tidak Melakukan Pelayanan Pengujian.

Adapun hari libur Nasional dan Cuti bersama pada bulan Maret s/d April 2025 adalah sebagai berikut :