Jam Kerja ASN Kukar Disesuaikan Selama Ramadhan Pelayanan Tetap Optimal

Jam Kerja ASN Kukar Disesuaikan Selama Ramadhan Pelayanan Tetap Optimal

Tenggarong, 26 Februari 2025 – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui surat edaran resmi, Pemkab Kukar menetapkan jadwal kerja yang lebih fleksibel, namun tetap menjaga efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Kartanegara, Drs. Edi Damansyah, M.Si, mengatur bahwa selama bulan Ramadhan, ASN akan bekerja dengan jadwal sebagai berikut:

  • Hari Senin sampai Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.00.
  • Hari Jumat: Pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat yang dipersingkat menjadi 30 menit, yaitu pukul 12.00 hingga 12.30.

Selain penyesuaian jam kerja, apel pagi ditiadakan selama bulan Ramadhan, meskipun demikian, kehadiran tetap wajib dicatat. Bupati Edi Damansyah juga menekankan pentingnya koordinasi antar unit kerja agar perubahan jadwal tidak berdampak negatif pada pelayanan masyarakat.

"Kami berharap seluruh ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kukar," ujar Bupati Edi Damansyah melalui surat edarannya.

Surat edaran ini telah didistribusikan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai dari tingkat sekretariat daerah hingga direktur BUMD. Pemerintah pusat dan provinsi juga turut menerima salinan surat edaran ini. Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN Kukar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

 

 

 

#pemerintah__kutai_kartanegara #dinas_perhubungan #dishub_kukar #jam_kerja #ramadhan_2025#dishub_kukarkab_go_id #cuti bersama #nusantara#kukar