Jam Kerja ASN Kutai Kartanegara Selama Ramadhan 1447 H / 2026 M
Surat Edaran Nomor: B - 9 / ORG.SETDA / 000.8 / 2 / 2026 yang diterbitkan di Tenggarong pada tanggal 13 Februari 2026 ini mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Penyesuaian Jam Kerja
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN pada bulan Ramadhan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu. Oleh karena itu, jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara disesuaikan sebagai berikut:
- Senin s.d Kamis: Pukul 08.00 – 14.30 WITA
- Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pada pukul 12.15 – 12.45 WITA.
Ketentuan Tambahan
- Selama bulan Ramadhan, pelaksanaan Apel Pagi ditiadakan, namun presensi tetap dilaksanakan.
- Para Pimpinan Perangkat Daerah, Staf Ahli, Direktur RSUD, Direktur BUMD, dan Camat diminta memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi di bawah pimpinannya.
- Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau memiliki enam hari kerja, agar menyesuaikan jam kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dokumen Pengumuman
Sumber: Dokumen Resmi