Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan bahwa Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi ditetapkan minimal 32,5 jam
(Tiga Puluh Dua Jam dan Tiga Puluh Menit) per minggu.