Layanan Uji KIR Dishub Kukar Tutup Saat Libur Natal 2025
TENGGARONG – Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diimbau untuk mencatat bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kukar, akan menghentikan sementara operasional layanan uji KIR menjelang perayaan Natal 2025.
Penutupan layanan akan berlangsung selama dua hari, yaitu:
- Kamis, 25 Desember 2025, dalam rangka Hari Raya Natal;
- Jumat, 26 Desember 2025, sebagai cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor P-25 ORG.SETDAKAB / 100.3.4 / 08 / 2025 tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selama periode tersebut, tidak ada pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kukar.
Dokumen Pengumuman
Sumber: Dokumen Resmi Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara