Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara

Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1066 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 3 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tanggal 31 Oktober 2022 Nomor: 003/10587/B.Org-TL tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diatur sebagai berikut :

HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2023

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

1 Januari

Minggu

Tahun Baru 2023 Masehi

2.

22 Januari

Minggu

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3.

18 Februari

Sabtu

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4.

22 Maret

Rabu

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5.

7 April

Jumat

Wafat Isa Al Masih / Wafat Yesus Kristus

6.

22-23 April

Sabtu-Minggu

Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7.

1 Mei

Senin

Hari Buruh Internasional

8.

18 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih / Kenaikan Yesus Kristus

9.

1 Juni

Kamis

Hari Lahir Pancasila

10.

4 Juni

Minggu

Hari Raya Waisak 2567 BE

11.

29 Juni

Kamis

Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12.

19 Juli

Rabu

Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13.

17 Agustus

Kamis

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14.

28 September

Kamis

Maulid Nabi Muhammad SAW

15.

25 Desember

Senin

Hari Raya Natal

CUTI BERSAMA TAHUN 2023

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

23 Januari

Senin

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2.

23 Maret

Kamis

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3.

21,24,25 dan

26 April

Jum’at,Senin

,Selasa dan Rabu

Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

4.

2 Juni

Jum’at

Hari Raya Waisak

5.

26 Desember

>Selasa

Hari Raya Natal

Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.