Pemuktahiran Data Non ASN 2024
Menindak lanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Pada DIKTUM PERTAMA menyatakan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kemudian pada DIKTUM KEDUA pada huruf b menyatakan bahwa kebutuhan dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diperuntukan bagi pelamar tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non-ASN).
Selanjutnya pada DIKTUM KEEMPAT huruf b menyatakan bahwa tenaga non asn sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA huruf b terdiri atas “pegawai aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus”,
Lihat selengkapnya :
#surat_edaran#non_asn#pe,kab_kukar