Penyesuaian Mekanisme Kerja ASN dan Efisiensi Energi di Kutai Kartanegara

Penyesuaian Mekanisme Kerja ASN dan Efisiensi Energi di Kutai Kartanegara

Penyesuaian Mekanisme Kerja ASN dan Efisiensi Energi di Kutai Kartanegara

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Bupati Kutai Kartanegara dan ditujukan kepada berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD, Kepala Bagian, dan Lurah.

Dasar Hukum

Penerbitan Surat Edaran ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PNS dan PPPK, hingga Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mekanisme Kerja Fleksibel (WFH/WFO)

  • Kombinasi Fleksibel: Pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN akan dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
  • WFH Satu Hari Seminggu: Pola WFH ditetapkan sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
  • Pengecualian dari Kebijakan WFH: Beberapa jabatan dan unit kerja dikecualikan dari kebijakan WFH dan wajib melaksanakan WFO. Ini termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah, serta unit-unit yang menyelenggarakan layanan kedaruratan, ketenteraman, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik langsung lainnya kepada masyarakat.
  • Pengaturan Shift: Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur penugasan pegawai secara bergantian atau sistem shift.

Kewajiban Pimpinan dan Pelaksanaan Tugas ASN

Pimpinan perangkat daerah memiliki kewajiban untuk:

  • Memastikan target kinerja tercapai.
  • Melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.
  • Membuka media komunikasi daring untuk koordinasi dan pelaporan.
  • Melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi pelanggar disiplin.
  • Melakukan sosialisasi, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Surat Edaran ini.

Selama pelaksanaan WFH, ASN wajib:

  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta bersikap responsif.
  • Mengoptimalkan penggunaan sumber daya daring.
  • Tetap terikat pada aturan disiplin, melaksanakan pekerjaan, dan melaporkan kehadiran serta kinerja.
  • Menerima panggilan telepon dari atasan, dengan sanksi jika tidak merespon hingga tiga kali panggilan atau lebih dari 30 menit.

Presensi dan Pelaporan Kinerja

  • Presensi Online WFH: Pengisian presensi online selama WFH (hari Jumat) dilakukan pada pukul 06.30-08.00 WITA (pagi) dan 16.00-18.00 WITA (sore).
  • Laporan Kinerja Harian: Pegawai ASN wajib melaporkan kinerja harian kepada atasan langsung dengan format laporan terlampir, yang penyampaiannya maksimal dalam 3 hari kalender. Laporan ini mencakup detail kegiatan, hasil kerja, dan output. Terdapat formulir khusus untuk Laporan Kinerja Harian yang ditandatangani oleh atasan langsung dan pembuat laporan.

Penghematan Energi

Seluruh pegawai diwajibkan melaksanakan penghematan energi dengan ketentuan:

  • Penggunaan AC: Diatur pada suhu 24-25°C, dimatikan 30 menit sebelum dan dinyalakan 30 menit setelah jam kerja, serta dimatikan di ruangan yang tidak terpakai.
  • Pencahayaan: Lampu hanya dinyalakan di area yang digunakan, memaksimalkan pencahayaan alami, dan mematikan lampu di area umum jika tidak ada aktivitas.
  • Perangkat Elektronik: Komputer, printer, dispenser, dan peralatan lainnya wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja, kecuali perangkat vital seperti server, CCTV, dan perangkat jaringan yang memerlukan pengawasan khusus.
  • Optimalisasi Ruang dan BBM: Menerapkan sistem penggunaan ruang bersama (shared desk) bagi yang WFO dan menghemat penggunaan BBM kendaraan dinas.
  • Penggunaan Air: Memastikan keran air tertutup rapat dan melaporkan jika ada kebocoran.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap aturan WFH (penyalahgunaan, manipulasi laporan) atau pemborosan energi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 10 April 2026 dan ditetapkan di Tenggarong pada tanggal 1 April 2026. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.

Dokumen Edaran

Sumber: Dokumen Resmi