📝 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
📝 Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
📝 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
📝 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
17 Februari 2025 Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa
Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber
Daya Alam merupakan langkah maju dalam
penyempurnaan kebijakan DHE SDA. Perubahan ini bertujuan untuk menyeimbangkan
antara kebutuhan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dengan memberikan
insentif yang lebih sesuai bagi eksportir, terutama di sektor Migas.
Keberhasilan implementasi PP ini akan sangat bergantung pada efektivitas
pengawasan dan koordinasi antar lembaga.
...Selengkapnya
📝 Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
11 Februari 2025 Peraturan Presiden RI
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2025 merevisi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, walikota, dan wakilnya. Revisi ini diperlukan karena hasil Pemilu 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Poin Penting:
Presiden Berhak Melantik Serentak: Presiden dapat melantik kepala daerah dan wakilnya secara serentak di Ibu Kota.Tanggal Pelantikan: Pelantikan serentak oleh Presiden direncanakan pada 20 Februari 2025, kecuali ada sengketa pemilu yang belum selesai di Mahkamah Konstitusi.Sumpah/Janji Jabatan: Terdapat penyesuaian lafal sumpah/janji jabatan sesuai agama yang dianut.Aceh: Ada ketentuan khusus untuk pelantikan di Aceh yang melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Syar'iyah.Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak 11 Februari 2025.
Tujuan Utama:
Menyesuaikan aturan pelantikan kepala daerah dengan hasil Pemilu 2024 dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
...Selengkapnya
📝 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
10 Februari 2025 Peraturan Presiden RI
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 merupakan dokumen
penting yang akan menjadi arah pembangunan nasional selama lima tahun ke
depan. Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi,
evaluasi, dan partisipasi dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah
ditetapkan. Dengan adanya RPJMN ini, diharapkan pembangunan di Indonesia
dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
...Selengkapnya
📝 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
20 Januari 2025 Peraturan Pemerintah
Perpres ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat
peran BPKP dalam mengawasi keuangan negara dan pembangunan. Penambahan posisi
Wakil Kepala dan penataan struktur organisasi BPKP diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi BPKP. Fokus pada pengawasan intern dan
akuntabilitas keuangan negara menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencegah
korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik
Informasi Umum
Jenis
Dokumen: Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres)Nomor
dan Tahun: Nomor 2 Tahun 2025Judul:
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan PembangunanTujuan:
Meningkatkan kapasitas kelembagaan BPKP agar lebih efektif dalam
pengawasan intern dan meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP). Selain itu, menyesuaikan tugas dan fungsi BPKP dengan
perubahan kebijakan dan dinamika organisasi instansi pemerintah.Tanggal
Ditetapkan: 20 Januari 2025Tanggal
...
...Selengkapnya
13 Januari 2025 Peraturan / Keputusan Menteri Perhubungan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri
(PM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Udara. Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan
optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan udara di Indonesia.
...Selengkapnya