Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Sebagai wujud integritas, akuntabilitas, dan pemenuhan kewajiban Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara mempublikasikan Tanda Terima dan Pengumuman Resmi LHKPN bagi seluruh Pejabat Wajib Lapor yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Surat Edaran MenPAN-RB No. 02 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKPN & LHKASN).
Scan QR untuk Informasi PPID