Standar Pelayanan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Standar Pelayanan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Mekanisme pelaporan & penanganan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, tindak pidana korupsi / pungli, serta pelanggaran ketentuan operasional yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ruang Lingkup Pihak Terlapor (Objek Pengaduan)
1. Pejabat & Pegawai Badan Publik
Pimpinan, Pejabat Struktural/Fungsional, dan seluruh aparatur ASN maupun Non-ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Pihak yang Mendapatkan Izin
Pihak perorangan/badan yang memperoleh izin penyelenggaraan resmi dari Dishub Kukar, termasuk juru parkir/pengelola parkir berizin, operator angkutan umum/sungai, dan unit pelayanan izin transportasi.
3. Pihak Perjanjian Kerja / Rekanan
Penyedia barang/jasa, kontraktor, konsultan, dan pihak ketiga yang terikat perjanjian kerja sama / kontrak pengadaan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tata Cara Pengaduan Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja
Panduan pengaduan terhadap mitra kerja sama, rekanan penyedia pengadaan, dan pemegang izin resmi operasional Dishub Kukar.
| Pihak Terlapor | Bentuk Pelanggaran yang Dapat Diadukan | WhatsApp Layanan PPID Pelaksana | Tindak Lanjut & Sanksi |
|---|---|---|---|
| Pihak Pemegang Izin Parkir & Juru Parkir Resmi (Tepi Jalan Umum & Tempat Khusus Parkir) | • Menarik tarif retribusi parkir melebihi ketentuan Perda. • Tidak memberikan karcis resmi berporporasi. • Pengelolaan parkir liar tanpa izin atau penyerobotan fasilitas umum. | WhatsApp Layanan PPID Pelaksana WA: 0812-5345-1690 | Peringatan Tertulis (SP) Pencabutan KTA Jukir Penutupan Titik Parkir |
| Pihak Pemegang Izin Trayek & Operasional Angkutan / Dermaga (Angkutan Darat, Sungai & Danau) | • Beroperasi tanpa kelaikan jalan (Uji KIR kadaluarsa / mati). • Pelanggaran batas muatan (Over Dimension Over Load). • Tidak menyediakan jaket pelampung (life jacket) di kapal penumpang. • Pungutan liar di dermaga penyeberangan rakyat. | WhatsApp Layanan PPID Pelaksana WA: 0812-5345-1690 | Pembekuan Izin Trayek Pengandangan Armada Pencabutan Izin Tambat |
| Pihak Rekanan Perjanjian Kerja / Penyedia Barang & Jasa (PBJ) (Kontraktor, Konsultan & Mitra Kerja) | • Keterlambatan pekerjaan rambu jalan, marka jalan, atau LPJU. • Spesifikasi material pekerjaan tidak sesuai kontrak / RAB. • Pengalihan pekerjaan (subkontrak ilegal) tanpa persetujuan PPK. • Indikasi suap/gratifikasi dalam pelaksanaan kontrak. | WhatsApp Layanan PPID Pelaksana WA: 0812-5345-1690 | Denda Keterlambatan Pemutusan Kontrak Sepihak Blacklist (Daftar Hitam) |
| Pihak Ketiga Penyedia Jasa Alih Daya (Outsourcing) (Tenaga Keamanan & Kebersihan Fasilitas) | • Petugas outsourcing melakukan pungli atau tindakan tidak etis. • Pelanggaran standar operasional pelayanan (SOP) di fasilitas publik Dishub. | WhatsApp Layanan PPID Pelaksana WA: 0812-5345-1690 | Penggantian Personil Evaluasi Kontrak Vendor |
Jaminan Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor (Whistleblower)
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan PPID Pelaksana Dishub Kukar memberikan perlindungan kerahasiaan identitas 100% dan jaminan keamanan bagi setiap pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
APIP / Pengawas Internal UtamaPemeriksa investigasi dugaan tindak pidana korupsi, pungli, serta pelanggaran berat kode etik pejabat daerah dan mitra kerja.
Kepala Dinas Perhubungan
Pimpinan Badan PublikPejabat Pembina yang menerima LHP dari APIP dan menetapkan sanksi administratif, pembatalan izin, atau evaluasi kontrak rekanan.
Tim PPID & Pengelola Aduan
Sekretariat Layanan PublikUnit penerima aduan pertama, registrasi form pengaduan, verifikasi administratif, dan penghubung informasi hasil ke pelapor.
Verifikasi Keabsahan Naskah Standar Pelayanan
Naskah Standar Pelayanan Pengaduan ini telah teregistrasi secara resmi pada Sistem Verifikasi Kode Digital Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara guna menjamin keaslian naskah dinas, integritas data, dan keterbukaan informasi publik.
993a9d4a208d79e1806193292c320e13a3a43b03Penerimaan & Registrasi
Pelapor menyampaikan pengaduan melalui WBS, SP4N-LAPOR!, email, atau formulir fisik. Laporan diregistrasi dan pelapor menerima nomor bukti aduan.
Verifikasi & Telaah Awal
Tim pemeriksa melakukan telaah materiil, menguji kelengkapan bukti permulaan (prinsip 4W+1H), dan menentukan kelayakan untuk tindak lanjut investigasi.
Pemeriksaan / Audit Investigasi
Pemeriksaan mendalam bersama APIP Inspektorat, klarifikasi rahasia kepada pihak terlapor & saksi, audit dokumen fisik, serta uji petik lapangan.
LHP & Pemberitahuan Hasil
Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), eksekusi sanksi disiplin/pencabutan izin/rekomendasi hukum, serta penyampaian laporan penyelesaian kepada pelapor.
Perbuatan Pelanggaran
Uraian dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau pelanggaran ketentuan yang terjadi.
Identitas Terlapor
Nama pejabat, petugas, atau nama pihak berizin (jukir/operator)/pihak rekanan yang dilaporkan.
Waktu & Tempat
Lokasi kejadian secara spesifik serta tanggal dan perkiraan waktu terjadinya peristiwa.
Kronologi & Bukti
Kronologi runtut disertai bukti awal (foto, rekaman audio/video, kuitansi/tiket tidak resmi, atau dokumen kontrak).
SP4N-LAPOR!
Pengaduan NasionalPihak Bertanggung Jawab: Admin Pengelola SP4N-LAPOR! Kab. Kutai Kartanegara.
www.lapor.go.idWhatsApp PPID
Petugas Layanan & PengaduanPihak Bertanggung Jawab: Petugas Layanan Pengaduan PPID Pelaksana Dishub Kukar.
0812-5345-1690Email Pengaduan
Sekretariat PPIDPihak Bertanggung Jawab: Tim Sekretariat PPID Pelaksana Dishub Kukar.
dishub@kukarkab.go.idMeja Layanan PPID
Kantor Dishub KukarPihak Bertanggung Jawab: Petugas Desk Pelayanan Langsung Dishub Kukar.
Peta Lokasi KantorPortal WBS
Whistleblowing SystemPihak Bertanggung Jawab: Tim Pengelola WBS Inspektorat / Dishub Kukar.
Buka Portal WBSLandasan Hukum Standar Layanan Pengaduan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 11 ayat 1 huruf d: Kewajiban menyediakan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat maupun pihak pemegang izin / perjanjian kerja).
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Pasal 15 ayat 1 huruf d: Prosedur, pihak penanggung jawab, alur, jangka waktu, dan perlindungan pelapor).
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Scan QR untuk Informasi PPID