PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Standar Pelayanan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Memenuhi Indikator: Pengaduan Pejabat Badan Publik
Memenuhi Indikator: Pengaduan Pihak yang Mendapatkan Izin / Perjanjian Kerja
Terverifikasi Kode Digital Dishub

Standar Pelayanan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Mekanisme pelaporan & penanganan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, tindak pidana korupsi / pungli, serta pelanggaran ketentuan operasional yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ruang Lingkup Pihak Terlapor (Objek Pengaduan)
1. Pejabat & Pegawai Badan Publik

Pimpinan, Pejabat Struktural/Fungsional, dan seluruh aparatur ASN maupun Non-ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

2. Pihak yang Mendapatkan Izin

Pihak perorangan/badan yang memperoleh izin penyelenggaraan resmi dari Dishub Kukar, termasuk juru parkir/pengelola parkir berizin, operator angkutan umum/sungai, dan unit pelayanan izin transportasi.

3. Pihak Perjanjian Kerja / Rekanan

Penyedia barang/jasa, kontraktor, konsultan, dan pihak ketiga yang terikat perjanjian kerja sama / kontrak pengadaan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tata Cara Pengaduan Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja

Panduan pengaduan terhadap mitra kerja sama, rekanan penyedia pengadaan, dan pemegang izin resmi operasional Dishub Kukar.

Pihak TerlaporBentuk Pelanggaran yang Dapat DiadukanWhatsApp Layanan PPID PelaksanaTindak Lanjut & Sanksi
Pihak Pemegang Izin Parkir & Juru Parkir Resmi
(Tepi Jalan Umum & Tempat Khusus Parkir)
• Menarik tarif retribusi parkir melebihi ketentuan Perda.
• Tidak memberikan karcis resmi berporporasi.
• Pengelolaan parkir liar tanpa izin atau penyerobotan fasilitas umum.
WhatsApp Layanan PPID Pelaksana
WA: 0812-5345-1690
Peringatan Tertulis (SP)
Pencabutan KTA Jukir
Penutupan Titik Parkir
Pihak Pemegang Izin Trayek & Operasional Angkutan / Dermaga
(Angkutan Darat, Sungai & Danau)
• Beroperasi tanpa kelaikan jalan (Uji KIR kadaluarsa / mati).
• Pelanggaran batas muatan (Over Dimension Over Load).
• Tidak menyediakan jaket pelampung (life jacket) di kapal penumpang.
• Pungutan liar di dermaga penyeberangan rakyat.
WhatsApp Layanan PPID Pelaksana
WA: 0812-5345-1690
Pembekuan Izin Trayek
Pengandangan Armada
Pencabutan Izin Tambat
Pihak Rekanan Perjanjian Kerja / Penyedia Barang & Jasa (PBJ)
(Kontraktor, Konsultan & Mitra Kerja)
• Keterlambatan pekerjaan rambu jalan, marka jalan, atau LPJU.
• Spesifikasi material pekerjaan tidak sesuai kontrak / RAB.
• Pengalihan pekerjaan (subkontrak ilegal) tanpa persetujuan PPK.
• Indikasi suap/gratifikasi dalam pelaksanaan kontrak.
WhatsApp Layanan PPID Pelaksana
WA: 0812-5345-1690
Denda Keterlambatan
Pemutusan Kontrak Sepihak
Blacklist (Daftar Hitam)
Pihak Ketiga Penyedia Jasa Alih Daya (Outsourcing)
(Tenaga Keamanan & Kebersihan Fasilitas)
• Petugas outsourcing melakukan pungli atau tindakan tidak etis.
• Pelanggaran standar operasional pelayanan (SOP) di fasilitas publik Dishub.
WhatsApp Layanan PPID Pelaksana
WA: 0812-5345-1690
Penggantian Personil
Evaluasi Kontrak Vendor
Catatan Prosedural: Pengaduan terhadap pihak berizin dan rekanan kerja dapat disampaikan melalui portal WBS Online, SP4N-LAPOR!, WhatsApp PPID, maupun surat tertulis ke Meja Layanan Dishub Kukar dengan melampirkan bukti permulaan (karcis, foto/video, salinan kontrak, atau kuitansi pembayaran).
Jaminan Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor (Whistleblower)

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan PPID Pelaksana Dishub Kukar memberikan perlindungan kerahasiaan identitas 100% dan jaminan keamanan bagi setiap pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik.

Pihak & Unit Pengawas Penanggung Jawab Penanganan
Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
APIP / Pengawas Internal Utama

Pemeriksa investigasi dugaan tindak pidana korupsi, pungli, serta pelanggaran berat kode etik pejabat daerah dan mitra kerja.

Kepala Dinas Perhubungan
Pimpinan Badan Publik

Pejabat Pembina yang menerima LHP dari APIP dan menetapkan sanksi administratif, pembatalan izin, atau evaluasi kontrak rekanan.

Tim PPID & Pengelola Aduan
Sekretariat Layanan Publik

Unit penerima aduan pertama, registrasi form pengaduan, verifikasi administratif, dan penghubung informasi hasil ke pelapor.

QR Code Verifikasi Otentik Standar Pelayanan Scan / Klik QR
Terverifikasi Otentik & Sah Kode Digital Dishub Kukar

Verifikasi Keabsahan Naskah Standar Pelayanan

Naskah Standar Pelayanan Pengaduan ini telah teregistrasi secara resmi pada Sistem Verifikasi Kode Digital Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara guna menjamin keaslian naskah dinas, integritas data, dan keterbukaan informasi publik.

Token Digital Resmi:993a9d4a208d79e1806193292c320e13a3a43b03
Cek Verifikasi Otentik
Preview Dokumen Standar Pelayanan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Alur & Jangka Waktu Penanganan Pengaduan (SLA)
1
1 Hari Kerja
Penerimaan & Registrasi

Pelapor menyampaikan pengaduan melalui WBS, SP4N-LAPOR!, email, atau formulir fisik. Laporan diregistrasi dan pelapor menerima nomor bukti aduan.

2
1 - 3 Hari Kerja
Verifikasi & Telaah Awal

Tim pemeriksa melakukan telaah materiil, menguji kelengkapan bukti permulaan (prinsip 4W+1H), dan menentukan kelayakan untuk tindak lanjut investigasi.

3
7 - 14 Hari Kerja
Pemeriksaan / Audit Investigasi

Pemeriksaan mendalam bersama APIP Inspektorat, klarifikasi rahasia kepada pihak terlapor & saksi, audit dokumen fisik, serta uji petik lapangan.

4
Maks. 30 Hari Kerja
LHP & Pemberitahuan Hasil

Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), eksekusi sanksi disiplin/pencabutan izin/rekomendasi hukum, serta penyampaian laporan penyelesaian kepada pelapor.

Kriteria & Syarat Kelengkapan Laporan Pengaduan (4W + 1H)
WHAT
Perbuatan Pelanggaran

Uraian dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau pelanggaran ketentuan yang terjadi.

WHO
Identitas Terlapor

Nama pejabat, petugas, atau nama pihak berizin (jukir/operator)/pihak rekanan yang dilaporkan.

WHERE & WHEN
Waktu & Tempat

Lokasi kejadian secara spesifik serta tanggal dan perkiraan waktu terjadinya peristiwa.

HOW & EVIDENCE
Kronologi & Bukti

Kronologi runtut disertai bukti awal (foto, rekaman audio/video, kuitansi/tiket tidak resmi, atau dokumen kontrak).

Kanal Pengaduan Resmi & Pihak yang Bertanggung Jawab yang Dapat Dihubungi
SP4N-LAPOR!
Pengaduan Nasional

Pihak Bertanggung Jawab: Admin Pengelola SP4N-LAPOR! Kab. Kutai Kartanegara.

www.lapor.go.id
WhatsApp PPID

Pihak Bertanggung Jawab: Petugas Layanan Pengaduan PPID Pelaksana Dishub Kukar.

0812-5345-1690
Email Pengaduan

Pihak Bertanggung Jawab: Tim Sekretariat PPID Pelaksana Dishub Kukar.

dishub@kukarkab.go.id
Meja Layanan PPID
Kantor Dishub Kukar

Pihak Bertanggung Jawab: Petugas Desk Pelayanan Langsung Dishub Kukar.

Peta Lokasi Kantor
Portal WBS
Whistleblowing System

Pihak Bertanggung Jawab: Tim Pengelola WBS Inspektorat / Dishub Kukar.

Buka Portal WBS
Landasan Hukum Standar Layanan Pengaduan:
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 11 ayat 1 huruf d: Kewajiban menyediakan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat maupun pihak pemegang izin / perjanjian kerja).
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Pasal 15 ayat 1 huruf d: Prosedur, pihak penanggung jawab, alur, jangka waktu, dan perlindungan pelapor).
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas