STANDAR PELAYANAN (SP)
IZIN PENGELOLAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
2. Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon (1 lembar);
- Pas foto pemohon ukuran 3x4 latar belakang hijau sebanyak 3 lembar;
- Denah / sketsa lokasi wilayah parkir yang diajukan, memuat ukuran dan batas jalan;
- Foto terbaru lokasi wilayah parkir yang diajukan (tampak depan, samping, dan kondisi jalan);
- Surat pengantar / rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa setempat (jika diperlukan);
- Materai Rp10.000 untuk Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Aturan Parkir.
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon datang langsung ke Loket Pelayanan Perizinan Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara (Bidang Lalu Lintas dan Angkutan / Seksi Pengelolaan Perparkiran).
Pemohon mengambil dan mengisi Formulir Permohonan Izin Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum yang telah disediakan petugas.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap kepada Petugas Front Office untuk dilakukan verifikasi awal.
Jika berkas lengkap, petugas memberikan tanda terima berkas. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Petugas Teknis / Tim Survei melakukan pengecekan lapangan (survey lokasi) untuk: mengukur potensi SRP (Satuan Ruang Parkir), menilai kelayakan lokasi, tidak mengganggu arus lalin, dan menghitung potensi retribusi.
Hasil survei dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran melakukan validasi dan penetapan besaran retribusi / potensi pendapatan.
Kepala Bidang LLAJ melakukan paraf dan meneruskan ke Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan menandatangani Surat Izin Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum (atas nama Bupati karena telah didelegasikan).
Pemohon dihubungi untuk mengambil Surat Izin di loket.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian pelayanan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, termasuk waktu survei lapangan. (Tidak termasuk hari libur nasional).
5. Biaya / Tarif
- Biaya penerbitan Surat Izin: Tidak dipungut biaya / GRATIS (Rp 0,-);
- Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum: Dibayarkan setelah izin terbit sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perda No. 3 Tahun 2011 dan hasil perhitungan potensi lapangan, disetor ke Kas Daerah melalui Bankaltimtara / petugas pemungut resmi;
- Tarif parkir berlangganan dan insidentil mengacu pada Perbup No. 10 Tahun 2018.
6. Produk Pelayanan
Produk layanan berupa: Surat Izin Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum yang memuat: Nama Pengelola, NIK, Lokasi Parkir, Luas/SRP, Jenis Kendaraan, Masa Berlaku 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang.
7. Sarana dan Prasarana
- Loket Pelayanan, Ruang Tunggu ber-AC, Meja/Kursi;
- Formulir permohonan, komputer, printer, alat ukur (meteran), kamera dokumentasi;
- Kendaraan operasional untuk survei lapangan;
- Papan Informasi Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.
8. Kompetensi Pelaksana
- Petugas loket memahami SOP Perizinan Parkir;
- Petugas survei memiliki kompetensi teknis lalu lintas dan perparkiran;
- Pejabat penandatangan (Kepala Dinas) memiliki kewenangan delegasi dari Bupati.
9. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh Atasan Langsung (Kabid LLAJ) secara berjenjang;
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 3 bulan;
- Dilakukan monitoring melalui Sistem Pengaduan WBS Dishub .
10. Penanganan Pengaduan
- Kotak saran/pengaduan di Kantor Dishub Kukar, Jl. Danau Aji No. 06 Tenggarong;
- Whistleblowing System (WBS) ;
- Email: dishub@kukarkab.go.id / No. WA Pengaduan: 081253451690 ;
- Jangka waktu penanganan pengaduan: 3 hari kerja;
- Petugas pengaduan: Seksi Pengelolaan Perparkiran dan Bidang Pengaduan Dishub.
11. Jumlah Pelaksana
Terdiri dari: 1 orang Petugas Front Office, 2 orang Tim Survei Lapangan, 1 orang Kasi Pengelolaan Perparkiran, 1 orang Kabid LLAJ, dan 1 orang Kepala Dinas sebagai penandatangan.
12. Jaminan Pelayanan, Keamanan & Keselamatan
- Jaminan Pelayanan: Pelayanan dilakukan sesuai SOP, transparan, tidak ada pungli, waktu 7 hari kerja. Jika melebihi, pemohon berhak mendapat penjelasan resmi;
- Jaminan Keamanan: Izin yang diterbitkan memiliki nomor registrasi, stempel basah Dishub Kukar, dan QR Code verifikasi;
- Keselamatan: Pengelola parkir wajib menggunakan APD (rompi, topi) dan menjaga keselamatan pengguna jasa parkir.
13. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap 6 bulan, Rapat Internal bulanan, dan Laporan Realisasi Retribusi Parkir sebagai indikator kinerja.
Scan QR untuk Informasi PPID