Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan ini menetapkan standar minimum bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Berikut poin-poin utamanya:
Tujuan: Meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel
Ruang lingkup: Mencakup pelaksanaan layanan informasi publik, klasifikasi informasi, standar layanan, bantuan kedinasan, serta laporan dan evaluasi.
Definisi penting: Dijelaskan definisi "Informasi Publik,"Badan Publik, "PPID", dan istilah lain terkait.
Kewajiban Badan Publik: Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; membangun sistem penyimpanan dan pendokumentasian yang baik; serta menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi.
Hak Badan Publik: Menolak memberikan informasi yang dikecualikan undang-undang dan memperoleh informasi dari badan publik lain melalui mekanisme bantuan kedinasan.

Scan QR untuk Informasi PPID