PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran
Kembali ke Informasi Berkala
K3 & KESIAPSIAGAAN BENCANA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

SOP PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT - KEBAKARAN PADA SAAT JAM KERJA DAN TIDAK PADA SAAT JAM KERJA

Lampiran SK. Kepala Dinas Perhubungan : NOMOR : P-12.1.16/DISHUB/SET-I/100-3-1/01/2026
Preview Dokumen SK (PDF Langsung) Bukti Fisik Sarpras K3 Halaman Khusus SK Buka Dokumen Asli (Google Drive)
PANDUAN KESELAMATAN PENGUNJUNG Tanggap Darurat K3 Dishub Kukar
Wajib Diikuti Saat Alarm / Sirine Berbunyi

Langkah Cepat Penyelamatan Diri Saat Darurat

Panduan ringkas dan praktis bagi tamu, pengunjung kantor, serta pemohon informasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara ketika terjadi bencana atau keadaan darurat kebakaran:

1
Jangan Panik

Tetap tenang, segera hentikan aktivitas, amankan barang berharga yang mudah dibawa, dan matikan alat listrik jika memungkinkan.

2
Ikuti Jalur Evakuasi

Berjalan cepat dan tertib (jangan berlari saling mendahului) mengikuti petunjuk rambu hijau menuju pintu darurat terdekat.

3
Hindari Asap

Jika terdapat asap pekat, ambil posisi merunduk (udara bersih berada di bawah), tutup hidung dan mulut dengan kain/tisu basah.

4
Menuju Titik Kumpul

Langsung menuju ke Halaman Parkir Depan Kantor Dishub (Assembly Point) dan segera lapor ke Petugas Regu Evakuasi.

Matriks Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP Kesiapsiagaan & Evakuasi
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Satuan Pengamanan / Aparatur yang melihat Kejadian Koordinator Evakuasi (Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan dan kepegawaian) PPID Pelaksana / Kepala Dinas / Damkartan / Polres Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
KEJADIAN KEBAKARAN PADA SAAT JAM KERJA
1 Aparatur melihat asap/api di ruang gedung kantor atau di sekitar gedung kantor Mulai Alarm, HT, chat media sosial / grup chat Badan publik 0 Detik - Skenario 1: Jam Kerja (08.00-16.30 WITA)
2 Bunyikan alarm kebakaran / umumkan via pengeras suara / chat grup badan publik : 'PERHATIAN KEBAKARAN DI [LOKASI] SEGERA EVAKUASI' Sirine Lantai 1 & 2, Pengeras suara 1 Menit Alarm berbunyi -
3 Upaya pemadaman awal dengan APAR (jika api kecil & aman) + matikan listrik di area kebakaran
  • APAR, Senter
  • Panel listrik
2 Menit Api padam / tidak padam Jangan ambil risiko jika api besar
4 Koordinator evakuasi memimpin evakuasi aparatur & tamu melalui jalur evakuasi menuju Titik Kumpul
  • Jalur evakuasi bebas
  • Peta Jalur
3-5 Menit Semua pegawai di Titik Kumpul Rute: Pintu Utama / Pintu Samping → Halaman Parkir Depan Jl. Danau Semayang No.02
5 Lakukan absensi / catat nama dan jumlah aparatur di Titik Kumpul (Assembly Point) & cek aparatur yang terjebak [apabila ada]
  • Daftar hadir pegawai
  • Banner Titik Kumpul Kuning
5 Menit Daftar absensi / aparatur Jarak 20m lebih dari gedung
6 Hubungi Damkartan, BPBD, Polres / Polsek, PLN + lapor ke Kepala Dinas
  • HP, HT
  • Kontak darurat
1 Menit Damkartan tiba di lokasi Jika api tidak padam dengan APAR
7 Damkar lakukan pemadaman & nyatakan aman / belum aman
  • Mobil Damkar
  • Hydrant
15-30 Menit Api padam total -
8 Kembali ke ruangan setelah dinyatakan aman oleh Damkartan / tidak aman → aparatur pulang Selesai
  • Berita Acara Kejadian
  • Laporan ke BPBD
10 Menit Kantor aman / tutup sementara Skenario 1 selesai
KEJADIAN KEBAKARAN TIDAK PADA SAAT JAM KERJA (SIANG / MALAM / LIBUR)
10 Petugas Keamanan / Warga melihat asap/api Mulai APAR, Senter, HT, HP 0 Detik - Skenario 2: Di luar jam kerja (16.00-07.30, Sabtu-Minggu)
11 Petugas Keamanan bunyikan alarm & upaya padam awal dengan APAR jika api kecil
  • Alarm, APAR
  • Kunci gedung
2 Menit - Jangan masuk jika api besar
12 Petugas keamanan segera hubungi Koordinator Evakuasi, Kadis, Damkartan, Polres / Polsek HT, HP 2 Menit Panggilan darurat terkirim -
13 Aparatur / Kadis datang ke lokasi, amankan area, jangan masuk gedung sebelum Damkartan datang [ketika api kecil tidak dapat dipadamkan] HT, Senter 10-15 Menit Area steril -
14 Damkartan padamkan api & lakukan pendinginan Mobil Damkar, Hydrant 30 Menit Api padam -
15 Olah TKP oleh Polres & Inventarisir kerusakan aset dan kelengkapan atau perlengkapan kerja
  • Berita Acara
  • Foto kerusakan
1 Jam Laporan kerusakan & kerugian Lapor ke Bupati via Sekda
16 Kantor dinyatakan aman / tutup sementara untuk perbaikan Selesai Lapor Kejadian Kebakaran : BPBD & Inspektorat 1 Hari Keputusan buka/tutup kantor Skenario 2 selesai

Preview Dokumen Resmi Surat Keputusan (SK) & SOP

Dokumen Resmi K3 Buka Halaman Khusus SK
Judul Dokumen
SK Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi Keadaan Darurat
Nomor Keputusan
P-12.1.16/DISHUB/SET-I/100-3-1/01/2026
Pejabat Penetap
Kepala Dinas Perhubungan (Ahmad Junaidi, S.Pd, MM)
Tanggal Penetapan
14 Januari 2026
BUKTI FISIK SARPRAS K3 Kesiapsiagaan & Kepatuhan Monev KIP
Buka Galeri Sarpras Lengkap

Bukti Ketersediaan Sarana & Prasarana Penyebarluasan Informasi Keadaan Darurat

Guna memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini berjalan secara nyata, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyediakan dan menyiagakan perlengkapan fisik di seluruh area kantor untuk melindungi keselamatan aparatur dan pengunjung.

Megaphone dan Alarm Darurat
Megaphone & Sirine

Toa portabel komando cepat & sistem alarm sirine peringatan dini kebakaran.

Rambu Jalur Evakuasi Koridor
Jalur Evakuasi Koridor

Petunjuk arah penyelamatan diri berstandar K3 yang terpasang di lorong kantor.

Pintu Keluar Darurat
Akses Pintu Keluar

Penanda arah keluar darurat bebas hambatan langsung menuju area terbuka.

Papan Titik Kumpul Lapangan
Papan Titik Kumpul

Rambu resmi Assembly Point di area parkir utama kantor Dishub Kukar.

Data sarpras terverifikasi dan memenuhi standar Kesiapsiagaan Darurat KIP. Buka Rincian Sarana & Prasarana Darurat

Titik Kumpul (Assembly Point)

Zona Aman Evakuasi Gedung Kantor
Halaman Parkir Terbuka Depan Kantor Utama Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Jalan Pesut Nomor 113 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511 Lihat Detail Domisili & Alamat Lengkap
Area bebas radius >20m dari instalasi kabel listrik, pohon rawan tumbang, dan reruntuhan fisik bangunan.

Panggilan Darurat (Emergency Call)

Kontak Instansi Cepat Tanggap Kutai Kartanegara
Damkartan Kukar
(0541) 661113 / 113
BPBD Kukar
(0541) 662550
Ambulans / PSC 119
119 / (0541) 661082
Polres Kukar
110 / (0541) 661010
Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas