SOP PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT - KEBAKARAN PADA SAAT JAM KERJA DAN TIDAK PADA SAAT JAM KERJA
Langkah Cepat Penyelamatan Diri Saat Darurat
Panduan ringkas dan praktis bagi tamu, pengunjung kantor, serta pemohon informasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara ketika terjadi bencana atau keadaan darurat kebakaran:
Jangan Panik
Tetap tenang, segera hentikan aktivitas, amankan barang berharga yang mudah dibawa, dan matikan alat listrik jika memungkinkan.
Ikuti Jalur Evakuasi
Berjalan cepat dan tertib (jangan berlari saling mendahului) mengikuti petunjuk rambu hijau menuju pintu darurat terdekat.
Hindari Asap
Jika terdapat asap pekat, ambil posisi merunduk (udara bersih berada di bawah), tutup hidung dan mulut dengan kain/tisu basah.
Menuju Titik Kumpul
Langsung menuju ke Halaman Parkir Depan Kantor Dishub (Assembly Point) dan segera lapor ke Petugas Regu Evakuasi.
Matriks Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP Kesiapsiagaan & Evakuasi| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Satuan Pengamanan / Aparatur yang melihat Kejadian | Koordinator Evakuasi (Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan dan kepegawaian) | PPID Pelaksana / Kepala Dinas / Damkartan / Polres | Persyaratan / Kelengkapan | Waktu | Output | |||
| KEJADIAN KEBAKARAN PADA SAAT JAM KERJA | ||||||||
| 1 | Aparatur melihat asap/api di ruang gedung kantor atau di sekitar gedung kantor | Alarm, HT, chat media sosial / grup chat Badan publik | 0 Detik | - | Skenario 1: Jam Kerja (08.00-16.30 WITA) | |||
| 2 | Bunyikan alarm kebakaran / umumkan via pengeras suara / chat grup badan publik : 'PERHATIAN KEBAKARAN DI [LOKASI] SEGERA EVAKUASI' | Sirine Lantai 1 & 2, Pengeras suara | 1 Menit | Alarm berbunyi | - | |||
| 3 | Upaya pemadaman awal dengan APAR (jika api kecil & aman) + matikan listrik di area kebakaran |
|
2 Menit | Api padam / tidak padam | Jangan ambil risiko jika api besar | |||
| 4 | Koordinator evakuasi memimpin evakuasi aparatur & tamu melalui jalur evakuasi menuju Titik Kumpul |
|
3-5 Menit | Semua pegawai di Titik Kumpul | Rute: Pintu Utama / Pintu Samping → Halaman Parkir Depan Jl. Danau Semayang No.02 | |||
| 5 | Lakukan absensi / catat nama dan jumlah aparatur di Titik Kumpul (Assembly Point) & cek aparatur yang terjebak [apabila ada] |
|
5 Menit | Daftar absensi / aparatur | Jarak 20m lebih dari gedung | |||
| 6 | Hubungi Damkartan, BPBD, Polres / Polsek, PLN + lapor ke Kepala Dinas |
|
1 Menit | Damkartan tiba di lokasi | Jika api tidak padam dengan APAR | |||
| 7 | Damkar lakukan pemadaman & nyatakan aman / belum aman |
|
15-30 Menit | Api padam total | - | |||
| 8 | Kembali ke ruangan setelah dinyatakan aman oleh Damkartan / tidak aman → aparatur pulang |
|
10 Menit | Kantor aman / tutup sementara | Skenario 1 selesai | |||
| KEJADIAN KEBAKARAN TIDAK PADA SAAT JAM KERJA (SIANG / MALAM / LIBUR) | ||||||||
| 10 | Petugas Keamanan / Warga melihat asap/api | APAR, Senter, HT, HP | 0 Detik | - | Skenario 2: Di luar jam kerja (16.00-07.30, Sabtu-Minggu) | |||
| 11 | Petugas Keamanan bunyikan alarm & upaya padam awal dengan APAR jika api kecil |
|
2 Menit | - | Jangan masuk jika api besar | |||
| 12 | Petugas keamanan segera hubungi Koordinator Evakuasi, Kadis, Damkartan, Polres / Polsek | HT, HP | 2 Menit | Panggilan darurat terkirim | - | |||
| 13 | Aparatur / Kadis datang ke lokasi, amankan area, jangan masuk gedung sebelum Damkartan datang [ketika api kecil tidak dapat dipadamkan] | HT, Senter | 10-15 Menit | Area steril | - | |||
| 14 | Damkartan padamkan api & lakukan pendinginan | Mobil Damkar, Hydrant | 30 Menit | Api padam | - | |||
| 15 | Olah TKP oleh Polres & Inventarisir kerusakan aset dan kelengkapan atau perlengkapan kerja |
|
1 Jam | Laporan kerusakan & kerugian | Lapor ke Bupati via Sekda | |||
| 16 | Kantor dinyatakan aman / tutup sementara untuk perbaikan | Lapor Kejadian Kebakaran : BPBD & Inspektorat | 1 Hari | Keputusan buka/tutup kantor | Skenario 2 selesai | |||
Preview Dokumen Resmi Surat Keputusan (SK) & SOP
Bukti Ketersediaan Sarana & Prasarana Penyebarluasan Informasi Keadaan Darurat
Guna memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini berjalan secara nyata, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyediakan dan menyiagakan perlengkapan fisik di seluruh area kantor untuk melindungi keselamatan aparatur dan pengunjung.
Megaphone & Sirine
Toa portabel komando cepat & sistem alarm sirine peringatan dini kebakaran.
Jalur Evakuasi Koridor
Petunjuk arah penyelamatan diri berstandar K3 yang terpasang di lorong kantor.
Akses Pintu Keluar
Penanda arah keluar darurat bebas hambatan langsung menuju area terbuka.
Papan Titik Kumpul
Rambu resmi Assembly Point di area parkir utama kantor Dishub Kukar.
Titik Kumpul (Assembly Point)
Zona Aman Evakuasi Gedung KantorArea bebas radius >20m dari instalasi kabel listrik, pohon rawan tumbang, dan reruntuhan fisik bangunan.
Scan QR untuk Informasi PPID