PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Standar Operasional Prosedur [SOP] Pengajuan Keberatan

Preview Dokumen

Ringkasan Alur Sengketa Informasi Publik

Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2021

Tahap 1 • Internal Badan Publik

Tanggapan Keberatan oleh Atasan PPID

Batas Waktu: 30 Hari Kerja

Atasan PPID (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara) wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan secara resmi.

  • Pihak Bertanggung Jawab: Atasan PPID / PPID Pelaksana Dishub Kukar
  • Meja Layanan: Kantor Dishub Kukar, Jl. Cut Nyak Dhien, Tenggarong
  • WhatsApp Resmi: 0812-5345-1690 • Email: dishub@kukarkab.go.id
Tahap 2 • Komisi Informasi

Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi

Batas Waktu: Paling Lambat 14 Hari Kerja

Jika keberatan ditolak, tidak ditanggapi, atau pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, pemohon informasi berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis atau berakhirnya tenggat waktu 30 hari kerja.

  • Lembaga Penyelesaian: Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
  • Wilayah Yurisdiksi: Provinsi Kalimantan Timur
  • Dasar Hukum Acara: UU 14/2008 & PerKI No. 1 Tahun 2013
Layanan Pengajuan Online & Konsultasi Resmi:
Pemohon dapat mengajukan keberatan langsung secara mandiri melalui portal online atau mendatangi Meja Layanan PPID.

Saluran & Layanan Permohonan Informasi Publik

Akses saluran komunikasi dan meja layanan resmi PPID Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara
Layanan Tatap Muka (Offline)

Kunjungi Meja Layanan PPID di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara, Jl. Cut Nyak Dhien, Tenggarong pada jam kerja.

Lihat Peta Lokasi
WhatsApp Layanan PPID Pelaksana

Layanan pesan cepat dan konsultasi resmi permohonan informasi publik melalui WhatsApp PPID Pelaksana Dishub Kukar.

Chat WhatsApp: 0812-5345-1690
Email Resmi PPID

Kirimkan surat permohonan resmi atau berkas formulir permohonan informasi langsung ke alamat email resmi kami.

dishub@kukarkab.go.id
Tata Cara Pendaftaran & Login

Panduan langkah demi langkah proses pendaftaran akun pemohon dan tata cara login aplikasi permohonan informasi.

Buka Panduan Login
Layanan Ramah Disabilitas

Fasilitas, sarana pendukung aksesibilitas, dan panduan layanan khusus bagi pemohon penyandang disabilitas.

Layanan Disabilitas
Jenis Layanan & Waktu Proses

Informasi daftar jenis pelayanan, standar waktu penyelesaian proses, dan tarif biaya layanan informasi publik.

Jenis & Waktu Layanan

Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas