PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran

Hasil Uji Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2025

Terverifikasi Digital Tahun 2025: NIHIL Format PERKI 1/2021
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
HASIL UJI KONSEKUENSI DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TAHUN 2025
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
Geser tabel ke kanan & kiri untuk melihat seluruh 4 kolom resmi PERKI
No. Hasil uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Jangka Waktu Pengecualian
1 NIHIL NIHIL NIHIL
Kepatuhan Standar Format PERKI No. 1 Tahun 2021 (Pasal 18 & Lampiran): Seluruh struktur kolom tabel di atas telah disusun memenuhi pedoman klasifikasi informasi yang dikecualikan. Berdasarkan evaluasi tidak terdapat daftar informasi publik yang dikecualikan (Status: NIHIL), sehingga seluruh data dan dokumen berkala, serta merta, dan setiap saat dikelola secara terbuka dan transparan bagi masyarakat.
1. Pejabat / Unit Penguasa Informasi
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara
Seluruh bidang teknis perhubungan, sekretariat, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perhubungan Kukar.
2. Dasar Hukum Pengecualian
UU No. 14 Tahun 2008 & PERKI No. 1 Tahun 2021
Pasal 17 UU KIP dan Pasal 18 PERKI Standar Layanan Informasi Publik (Hasil evaluasi: Tidak memenuhi kriteria pengecualian / NIHIL).
3. Jangka Waktu Pengecualian
NIHIL (Tidak Berlaku)
Karena tidak terdapat materi informasi yang dikecualikan, tidak berlaku pembatasan masa retensi pengecualian.
Keterangan & Dasar Hukum Penetapan:
  • Seluruh informasi dikelola sebagai Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat yang wajib tersedia dan dapat diakses publik. Data pribadi yang melekat pada dokumen publik dilakukan pengamanan melalui mekanisme penghitaman (redaksi) sesuai Pasal 50 ayat (2) PerKI No.1/2021, sehingga tidak perlu menetapkan suatu dokumen sebagai dikecualikan secara keseluruhan.
    Oleh karena itu, Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025 ditetapkan dengan status: NIHIL.
  • Landasan Regulasi:
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 mengenai Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan).
    • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Pasal 18 mengenai Format dan Pengujian Konsekuensi).
  • Otentisitas Dokumen Digital: Dokumen penetapan ini telah tercatat dan ditandatangani secara elektronik dalam pangkalan data verifikasi resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Token Verifikasi Otentik Digital:
79b002668e786677a559e0971483a250c2ce1a3d
Kutai Kartanegara, 2025
Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara
QR Code Verifikasi Otentik Digital Hasil Uji Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan 2025
Pindai atau ketuk QR Code di atas
Buka Verifikasi Online
Verifikasi
Teks berhasil disalin!

Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas