| No. | Hasil uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Jangka Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|
| 1 | NIHIL | NIHIL | NIHIL |
Dokumen Regulasi & Data Dukung Terkait Pengujian Konsekuensi
Akses langsung SOP, instrumen standar pelayanan, dan penetapan daftar informasi publik
Keterangan & Dasar Hukum Penetapan:
-
Seluruh informasi dikelola sebagai Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat yang wajib tersedia dan dapat diakses publik. Data pribadi yang melekat pada dokumen publik dilakukan pengamanan melalui mekanisme penghitaman (redaksi) sesuai Pasal 50 ayat (2) PerKI No.1/2021, sehingga tidak perlu menetapkan suatu dokumen sebagai dikecualikan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025 ditetapkan dengan status: NIHIL. -
Landasan Regulasi:• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 mengenai Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan).• Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Pasal 18 mengenai Format dan Pengujian Konsekuensi).
-
Otentisitas Dokumen Digital: Dokumen penetapan ini telah tercatat dan ditandatangani secara elektronik dalam pangkalan data verifikasi resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Scan QR untuk Informasi PPID