PPID Icon

Pasang Aplikasi PPID

Nikmati akses cepat & notifikasi informasi publik terbaru.

Pasang Aplikasi

  • 081253451690
  • 081253451690
  • dishub@kukarkab.go.id
  • Lapor Pelanggaran
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PPID PELAKSANA

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik

Pedoman baku tata kelola, alur kerja teknis, kepastian waktu (SLA), persyaratan, dan mekanisme pelayanan keterbukaan informasi publik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berlandaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, PerKI No. 1 Tahun 2021, dan PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2012.

Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara SLA: 10 + 7 Hari Kerja Biaya: Rp 0,- (GRATIS) Status: Berlaku Sah & Aktif 2026
8 Paket SOP
Standar Layanan Informasi Publik
10 Hari Kerja
Maksimal SLA Penyelesaian Dokumen
1 Hari Kerja
Respon Cepat Verifikasi Awal Berkas
Rp 0,- (Gratis)
Bebas Biaya Tarif Layanan Publik

Standar Layanan / SOP Informasi Publik

Pilih salah satu dari 8 dokumen standar layanan di bawah ini untuk melihat pratinjau resmi secara langsung:
Terintegrasi E-PPID
SOP-02/DISHUB
Permohonan Offline / Meja Layanan Record ID: 2139

Standar Operasional Prosedur [SOP] Permohonan Informasi [offline]

Mengatur tata cara penerimaan permohonan informasi publik secara tatap muka (luring / offline) di Meja Layanan PPID, verifikasi identitas pemohon, registrasi buku agenda, koordinasi penyiapan bahan oleh bidang teknis, hingga penyerahan salinan informasi resmi bebas biaya.
SLA: 10 + 7 Hari Kerja Biaya: Rp 0,- (Gratis) Pelaksana: Petugas Meja Layanan / Front Desk PPID
5 Langkah Prosedur Permohonan Informasi Publik Tatap Muka (Offline):
1
Datang Langsung
Kunjungi Meja Front Desk PPID Dishub Kukar, Jl. Cut Nyak Dhien, Tenggarong pada jam kerja.
2
Isi Formulir & KTP
Mengisi Formulir Permohonan Manual dan melampirkan fotokopi KTP / identitas resmi pemohon.
3
Verifikasi & Tanda Terima
Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan Bukti Tanda Terima Permohonan sah (1 Hari Kerja).
4
Proses & Koordinasi
PPID Pelaksana mengumpulkan salinan data pada bidang teknis (SLA: maksimal 10 + 7 hari kerja).
5
Penyerahan Bebas Biaya
Salinan informasi publik diserahkan secara resmi dan gratis (Rp 0,-) disertai tanda terima penyerahan.

Matriks 8 Dokumen Standar Layanan PPID Pelaksana Dishub Kukar

Terstandarisasi & Tervalidasi
SOP-01/DISHUB Aktif Berlaku

Standar Pengumuman

Standar tata cara pengumuman informasi publik secara serta merta, berkala, dan setiap saat melalui media daring resmi, papan pengumuman fisik, maupun saluran komunikasi kedinasan Dinas Perhubungan.
Pelaksana: Tim Humas & PPID Pelaksana
Batas Waktu: Serta Merta / Berkala
Tarif Layanan: Rp 0,- (Gratis)
SOP-02/DISHUB Aktif Berlaku

Standar Operasional Prosedur [SOP] Permohonan Informasi [offline]

Mengatur tata cara penerimaan permohonan informasi publik secara tatap muka (luring / offline) di Meja Layanan PPID, verifikasi identitas pemohon, registrasi buku agenda, koordinasi penyiapan bahan oleh bidang teknis, hingga penyerahan salinan informasi resmi bebas biaya.
Pelaksana: Petugas Meja Layanan / Front Desk PPID
Batas Waktu: 10 + 7 Hari Kerja
Tarif Layanan: Rp 0,- (Gratis)
SOP-03/DISHUB Aktif Berlaku

Standar Operasional Prosedur [SOP] Pengajuan Keberatan [Offline]

Prosedur baku pengajuan dan penyelesaian keberatan pemohon secara langsung/luring atas penolakan informasi, keterlambatan SLA, atau pelayanan yang tidak memuaskan kepada Atasan PPID (Kepala Dinas Perhubungan).
Pelaksana: Atasan PPID (Kepala Dinas)
Batas Waktu: Maksimal 30 Hari Kerja
Tarif Layanan: Rp 0,- (Gratis)
SOP-04/DISHUB Aktif Berlaku

Standar Operasional Prosedur [SOP] Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Baku teknis pengumpulan data, verifikasi klasifikasi dokumen, penyusunan daftar berkala, serta penetapan resmi Daftar Informasi Publik (DIP) Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaksana: Tim Pengelola Data & PPID Pelaksana
Batas Waktu: Semesteran / Tahunan
Tarif Layanan: Rp 0,- (Gratis)
SOP-05/DISHUB Aktif Berlaku

Standar Operasional Prosedur [SOP] Pendokumentasian Informasi Publik

Pedoman penyimpanan salinan fisik maupun digital dari berkas permohonan, tanda terima, register pelayanan, dan pengarsipan terstruktur informasi publik di lingkungan Dishub Kukar.
Pelaksana: Aparatur PPID Pelaksana
Batas Waktu: Realtime / Harian
Tarif Layanan: Rp 0,- (Gratis)
SOP-06/DISHUB Aktif Berlaku

Standar Maklumat Pelayanan

Pernyataan kesanggupan dan janji integritas Kepala Dinas dan jajaran aparatur PPID Dishub Kukar untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana: Seluruh Aparatur PPID Dishub
Batas Waktu: Komitmen Berkelanjutan
Tarif Layanan: Rp 0,- (Gratis)
SOP-07/DISHUB Aktif Berlaku

Standar Operasional Prosedur [SOP] Uji Konsekuensi

Mekanisme pengujian konsekuensi atas dokumen yang berpotensi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 melalui pengujian bahaya (harm test) dan kepentingan umum.
Pelaksana: Tim Pertimbangan Keterbukaan Informasi
Batas Waktu: Sebelum Klasifikasi Pengecualian
Tarif Layanan: Rp 0,- (Gratis)
SOP-08/DISHUB Aktif Berlaku

Standar Pelayanan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Prosedur penanganan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau pelanggaran disiplin aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
Pelaksana: Tim Pengawasan & Pengaduan Masyarakat
Batas Waktu: Respon Cepat 3-5 Hari Kerja
Tarif Layanan: Rp 0,- (Gratis)

Diagram Alur Kerja Pelayanan Informasi Publik (Flowchart 6 Tahap)

Standar Alur PerKI 1/2021

Setiap pemohon informasi publik dilayani melalui tahapan alur operasional terstandarisasi yang transparan, terukur, dan akuntabel di bawah ini:

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan melalui portal daring permohonanppid atau datang langsung ke Meja Layanan Front Desk PPID Dishub Kukar dengan melampirkan identitas sah (KTP/SK Pengesahan).
Pemohon Informasi
2

Verifikasi & Registrasi

Petugas memverifikasi kelengkapan identitas dan kejelasan rincian informasi. Bila lengkap, diterbitkan Bukti Tanda Terima Elektronik & Nomor Tiket Registrasi. (SLA: 1 Hari Kerja).
Petugas Meja Front Desk
3

Pemeriksaan & Penguasaan

PPID Pelaksana memeriksa ketersediaan dokumen pada bidang terkait (Lalu Lintas Jalan, Angkutan, Pelayaran, Prasarana). Dokumen yang telah siap diuji klasifikasinya.
Tim PPID & Bidang Teknis
4

Penetapan Keputusan

PPID menerbitkan Surat Keputusan: (a) Informasi diberikan seluruhnya/sebagian, (b) Informasi ditolak dengan alasan hukum sah, atau (c) Pemberitahuan tertulis perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja.
Ketua PPID Pelaksana
5

Penyerahan Salinan

Salinan informasi publik diserahkan secara elektronik melalui tautan unduh portal / email resmi, atau diserahkan fisik di Meja Front Desk dengan tanda terima penyerahan bebas biaya.
Petugas Penyerahan & Pemohon
6

Pengarsipan & Register

Seluruh berkas proses permohonan diarsipkan pada Buku Register Pelayanan PPID (digital dan fisik) untuk bahan evaluasi, survei kepuasan (SKM), dan Laporan Tahunan Layanan Informasi.
Tim Pengelola Data PPID

Standar Waktu Penyelesaian (SLA) & Tarif Biaya Layanan

No Jenis Layanan Operasional Batas Waktu Maksimal (SLA) Dasar Hukum Regulasi Biaya / Tarif
1 Verifikasi & Penerbitan Tanda Terima Permohonan 1 Hari Kerja PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 22 Rp 0,- (GRATIS)
2 Penyelesaian & Pemenuhan Salinan Informasi Publik 10 Hari Kerja UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (7) Rp 0,- (GRATIS)
3 Perpanjangan Waktu Pemenuhan (Jika Dokumen Kompleks) + 7 Hari Kerja UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (8) Rp 0,- (GRATIS)
4 Penanganan & Tanggapan Keberatan oleh Atasan PPID 30 Hari Kerja UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 36 ayat (2) Rp 0,- (GRATIS)
5 Pelayanan Informasi bagi Penyandang Disabilitas (Front Desk) Layanan Prioritas Standar Aksesibilitas PerKI 1/2021 Rp 0,- (GRATIS)

Tautan Dokumen SOP Resmi (Dokumen Digital)

Tautan Dokumen Sah
Dokumen lengkap Standar Operasional Prosedur Permohonan Informasi Publik (ID: 2139) memuat diagram alur, matriks langkah kerja, batas waktu, dan pelaksana.
Dokumen 14 Komponen Standar Pelayanan Informasi Publik memuat persyaratan, alur pelayanan, sarana front desk, jaminan pelayanan, dan evaluasi pengawasan.
Pernyataan janji dan komitmen integritas aparatur pelaksana Dinas Perhubungan (ID: 2143) dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar mutu baku.

Butuh Informasi Publik atau Mau Mengajukan Permohonan?

Manfaatkan saluran daring mandiri 24/7 atau kunjungi Meja Front Desk PPID Dinas Perhubungan Kukar.

Beranda
Tautan berhasil disalin!
Beranda Prosedur Ajukan PPID Laporan Hubungi
Logo
DISHUB KUKAR PPID PELAKSANA
AI Assistant
Layanan Disabilitas