Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik
Pedoman baku tata kelola, alur kerja teknis, kepastian waktu (SLA), persyaratan, dan mekanisme pelayanan keterbukaan informasi publik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara berlandaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, PerKI No. 1 Tahun 2021, dan PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2012.
Standar Layanan / SOP Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur [SOP] Permohonan Informasi [offline]
Kunjungi Meja Front Desk PPID Dishub Kukar, Jl. Cut Nyak Dhien, Tenggarong pada jam kerja.
Mengisi Formulir Permohonan Manual dan melampirkan fotokopi KTP / identitas resmi pemohon.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan Bukti Tanda Terima Permohonan sah (1 Hari Kerja).
PPID Pelaksana mengumpulkan salinan data pada bidang teknis (SLA: maksimal 10 + 7 hari kerja).
Salinan informasi publik diserahkan secara resmi dan gratis (Rp 0,-) disertai tanda terima penyerahan.
Landasan Hukum & Legalitas Penetapan SOP
Dasar Yuridis SahMatriks 8 Dokumen Standar Layanan PPID Pelaksana Dishub Kukar
Terstandarisasi & TervalidasiStandar Pengumuman
Standar Operasional Prosedur [SOP] Permohonan Informasi [offline]
Standar Operasional Prosedur [SOP] Pengajuan Keberatan [Offline]
Standar Operasional Prosedur [SOP] Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur [SOP] Pendokumentasian Informasi Publik
Standar Maklumat Pelayanan
Standar Operasional Prosedur [SOP] Uji Konsekuensi
Standar Pelayanan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Diagram Alur Kerja Pelayanan Informasi Publik (Flowchart 6 Tahap)
Standar Alur PerKI 1/2021Setiap pemohon informasi publik dilayani melalui tahapan alur operasional terstandarisasi yang transparan, terukur, dan akuntabel di bawah ini:
Pengajuan Permohonan
permohonanppid atau datang langsung ke Meja Layanan Front Desk PPID Dishub Kukar dengan melampirkan identitas sah (KTP/SK Pengesahan).
Verifikasi & Registrasi
Pemeriksaan & Penguasaan
Penetapan Keputusan
Penyerahan Salinan
Pengarsipan & Register
Standar Waktu Penyelesaian (SLA) & Tarif Biaya Layanan
| No | Jenis Layanan Operasional | Batas Waktu Maksimal (SLA) | Dasar Hukum Regulasi | Biaya / Tarif |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Verifikasi & Penerbitan Tanda Terima Permohonan | 1 Hari Kerja | PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 22 | Rp 0,- (GRATIS) |
| 2 | Penyelesaian & Pemenuhan Salinan Informasi Publik | 10 Hari Kerja | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (7) | Rp 0,- (GRATIS) |
| 3 | Perpanjangan Waktu Pemenuhan (Jika Dokumen Kompleks) | + 7 Hari Kerja | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (8) | Rp 0,- (GRATIS) |
| 4 | Penanganan & Tanggapan Keberatan oleh Atasan PPID | 30 Hari Kerja | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 36 ayat (2) | Rp 0,- (GRATIS) |
| 5 | Pelayanan Informasi bagi Penyandang Disabilitas (Front Desk) | Layanan Prioritas | Standar Aksesibilitas PerKI 1/2021 | Rp 0,- (GRATIS) |
Tautan Dokumen SOP Resmi (Dokumen Digital)
Tautan Dokumen SahButuh Informasi Publik atau Mau Mengajukan Permohonan?
Manfaatkan saluran daring mandiri 24/7 atau kunjungi Meja Front Desk PPID Dinas Perhubungan Kukar.
Scan QR untuk Informasi PPID